SUKABUMI – Mantan Kepala Desa (Kades) di Sukabumi, inisial EM, diringkus polisi lantaran kasus dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara hingga Rp 275 juta.
Dikutip dari detiknews.com, pelaku berstatus buron setelah menghilang saat proses penyelidikan pada 2017. Polisi menangkap EM tanpa perlawanan di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim).
“Yang bersangkutan kita amankan pada Minggu (18/8) kita dibantu oleh personel Polres Bontang,” kata Kasatreskrim AKP Rijaldi Satria, didampingi KBO Reskrim Iptu Ujang Taan, Rabu (21/8/2019).
EM diduga melakukan korupsi ADD sebesar Rp 275 Juta pada 2016. Saat itu, penanganan masih dilakukan pihak inspektorat dengan catatan EM diberi waktu selama 20 hari untuk mengembalikan sejumlah uang tersebut.
Hingga waktu yang ditentukan, EM tak kunjung mengembalikan uang, hingga akhirnya pada 2017 penyelidikan dilakukan polisi. Diduga mengetahui dirinya diburu polisi, EM kabur.
“Kasusnya tidak berhenti, petugas terus memantau dan menggali informasi sampai akhirnya diketahui dia berada di kawasan Bontang, Kalimantan Timur. Timsus melakukan pengejaran, dia kita tangkap saat berjualan aksesori,” tutur Rizaldi.
Pria berusia 50 tahun itu melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
Editor: Amran