PEKANBARU – Rakyat Indonesia berharap akademisi diseluruh perguruan tinggi nasional menolak revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Draf Revisi UU KPK yang dibahas kumpulan Anggota DPR telah banyak mengantar rekannya ke penjara menuai kriktikan, dimana para pakar dan dosen-dosen, menilai KPK saat ini sedang dilemahkan melalui revisi UU KPK.
“Karena itu, mohon dukungannya dari akademisi, LSM, media, pengacara, aktivis, mahasiswa untuk menolak revisi UU KPK yang diajukan DPR RI,” kata Direktur Formasi Riau Dr Muhammad Nurul Huda, SH MH, Minggu, (8/9/19).
Selain itu, Huda yang merupakan pakar hukum pidana ini berharap, Presiden Joko Widodo menolak pembahasan terkait revisi UU KPK yang diajukan DPR RI tersebut. “Revisi UU KPK akan mengganggu agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” tambah Nur Huda.
Saat ini, kata Nurul Huda, berdasarkan bashboard dukungan Aksi Dosen Lintas Perguruan Tinggi Nasional ‘Tolak Capim KPK Bermasalah dan Tolak RUU KPK’, telah ratusan desen menyatakan ikut menolak Capim KPK bermasalah, dan menolak Revisi UU KPK.
“Mencapai ratusan dosen dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia menyatakan Tolak Capim KPK Bermasalah dan Tolak RUU KPK. Jumlahnya akan terus bertambah. Do’akan ya,” kata Nur Huda.
Rakyat Indonesia, menurut Nur Huda, mengharapkan akademisi di seluruh Indonesia menolak revisi UU KPK. “Rakyat sudah gerah dan muak dengan korupsi ini,” imbuh Nur Huda.
Lebih lanjut, Huda, sapaan akrab Direktur Formasi Riau ini mengataka, setidaknya ada nama-nama Doktor Hukum Lintas Nasional, dari berbagai perguruan tingi menolak Revisi UU KPK, yakni:
- Dr Muhammad Nurul Huda SH MH
- Dr Husdi Herman SH MM
- Dr Rabith Madah Khulaili Harsya SHI SH MHI MH
- Dr Henny Trimira SH MH
- Dr Riadi Asra SH MH
- Dr Agus Surachman SH SpN
- Dr Adi Sulistiyono SH MH
- Dr Dedy Muchti Nugroho SH MHum
- Dr Dewa Suartha SH MH
- Dr Shidarta SH MHum
- Dr M Sadi Is MH
- DR Indah Sri Utari SH MHum
- Dr Drs Parasian Simanungkalit SH MH
- Dr Davit Ramadan SH MH
- Dr H Sugianto SH MH
- Dr Zulfikri T SH MH
- Dr Zulkarnain S SH MH
- Dr Syahrul Akmal Latif MSi
- Dr Hj Sri Wahyuni SH MSi
- Dr Muh As Ari SH LLM
21. Dr. Yovita Arie Mangesti, SH, MH.
22. Dr. Azmi Syahputra SH, MH.
23. Dr. Ujang Bahar, S.H., M. Si.
24. DR. M. Yusuf Daeng, SH. MH
25. Dr. H Mastur, SH. MH
26. Dr. H. Sudiyana, SH. MH
27. Dr. Muhammad Taufiq, SH. MH
28. Dr. Bernard L. Tanya, SH. MH
29. Dr. Kasmanto Rinaldi, SH. MSi
30. Dr Robert Pasaribu SH MH
31. Dr. Triyana, SH. MH
Kita dan masyarakat yang peduli akan anti korupsi meminta Jokowi mempertahankan janjinya untuk memperkuat KPK. Harusnya Presiden Jokowi selaku kepala negara menolak cara-cara DPR yang tergesa-gesa membahas, dan mengesahkan draff RUU KPK menjadi RUU KPK, apalagi isinya bukan memperkuat tapi melemahkan KPK,” katanya.
Hal ini dikatakan Huda, masyarakat menagih janji presiden, dan jangan sampai Presiden Jokowi menyalahi janjinya. Lagipula masa kerja DPR periode 2014-2019 akan segera berakhir.
“DPR tidak bisa melakukan pembahasan RUU KPK itu dalam waktu yang singkat, apalagi tergesa-gesa jelang hengkangnya para dewan ini dari kursi wakil rakyat itu,” tukasnya. (hendri)
Editor: Amran