JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu memastikan lembaganya akan tetap memperkuat KPK melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut ditegaskan Masinton Pasaribu, saat melakukan dialog dengan Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Cinta KPK di Gedung DPR Jakarta Pusat.
“Salah satunya adalah keberadaan dewan pengawas (KPK),” kata Masinton, saat dialog, Senin (9/9/2019), sebagai mana dikutip dari oknews.com.
Keberadaan Dewan Pengawas KPK, jelas Masinton, bermaksud tidak melemahkan KPK. “Justru untuk memperkuat, bukan melemahkan KPK. Apalagi kewenangannya kita tambah,” jelas Masinton.
Humas Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Cinta KPK, Dion menuturkan bahwa, terkait penyadapan dan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK saat ini belum memiliki posisi hukum yang jelas.
“Penyadapan tidak memiliki aturan yang jelas, sehingga terlihat jelas penyadapan ini melanggar hak privasi seseorang, pun juga hal yang sama terkait dengan OTT yang kenyataannya selalu berbeda dengan yang dimaksud oleh undang-undang,” kata dia
Para mahasiswa juga menyampaikan seruan aksi yakni mendukung revisi UU KPK dalam rangka memperkuat langkah pemberantasan korupsi. Selain itu, meminta DPR bersama Presiden agar segera mengesahkan revisi UU KPK.
Editor : Amran