JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi), resmi menetapkan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dijabat ex–officio oleh Wali Kota Batam.
Dengan demikian Wali Kota Batam saat ini H Muhammad Rudi, menjabat dua jabatan, yakni Kepala sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas, dan Pelabuhan Bebas Batamm (BPKPBPBB), atau biasa dikenal dengan sebutan BP Batam.
Dikuti pari wartaekonomi.co.id, ini bisa dilakukan dengan syarat wali kota tidak sedang menjalankan masa tahanan, dan atau tidak berhalangan sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah.
Penetapan Wali Kota Batam sebagai ex-officio BP Batam diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang ditandatangani Presiden Jokowi, 11 September 2019.
“Dengan pertimbangan dalam rangka pengembangan BP Batam, pemerintah memandang perlu diatur ketentuan mengenai persyaratan dan pelaksanaan tugas Kepala BP Batam,” sebagai mana dikutip di laman Sekretariat Kabinet, Selasa (24/9/2019).
Selanjutnya, Dewan BP Batam menetapkan Wali Kota Batam sebagai Kepala BP Batam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masa jabatan Kepala BP Batam, menurut PP ini, mengikuti ketentuan Undang-Undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
“Menurut PP ini, dalam hal Wali Kota Batam berhalangan, maka tugas dan wewenang Kepala BP Batam dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam,” seperti tertulis.
Kepala BP Batam, tegas PP ini, berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang pada BP Batam.
Editor: Amran