APLAL – Prajurit Yonif 132/BS Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan berhasil bantu mediasi Hukum Adat antar warga Negara Republik Indonesia – Republik Demokratik de Timor Leste ( RI-RDTL ), Senin, (30/09/19)
Komandan Pos (Danpos) Aplal Kipur II Yonif 132/BS Letnan Dua Infanteri Sumarlin Nasution, dari Satga Pengamanan Perbatasan RI-RDTL beserta Prajurit Kepala Mesyanto, menuju Pos Mahata UPF (Polisi Timor Leste). Ia mendapat telepon dari Komandan Pos Polisi UPF Timor Leste Sergant Arsa, bahwasa warga beliau baru saja melaporkan adanya kejadian pengrusakan lahan kebun yang dilakukan enam ekor sapi, yang diklaim milik warga Desa Aplal. Satu dari enam ekor sapi tersebut telah diamankan oleh warga Timor Leste, yakni saudara Elius Bone.
Mendengar berita melalui via telepon tersebut Danpos Aplal Kemudian menghubungi Kepala Dusun Aplal Jonathan Lake, beserta Rukun Tetangga (RT) Dominikus Anin, agar segera datang ke pos untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut. Setelah tiba di Pos Danpos, Kepala Dusun dan Ketua RT menjelaskan secara detail permasalahan yang sedang mereka hadapi dan kiranya segera dapat diselesaikan.
Danpos Letnan Dua Infanteri Sumarlin Nasution yang mengedepankan pendekatan secara Kekeluargaan menanyakan langsung kepada Kepala Dusun siapa warga desa Aplal yang memelihara sapi atau merasa kehilangan sapi karena sapi tersebut sudah diamankan di pos Polisi UPF Timor Leste atas tuduhan pengrusakan lahan warga Timor Leste.
Kemudian selang beberapa jam berlalu, salah seorang warga tempatan Wegis memdatangi pos Aplal dan mengakui sapi miliknya kurang satu ekor dan belum diketahui keberadaanya. Usut punya usut, dan setelah bersama – sama memastikan sapi tersebut milik saudara Wegis, dengan mengecek tanda yang ada dibadan sapi yakni berupa patrian besi panas bertuliskan ‘SS’.
“Hal ini sudah menjadi kebiasaan bagi pengangon sapi di NTT agar menandai sapi-sapi mereka sebagai langkah agar tidak saling tertukar, Alhamdulillah, Kedatangan Danpos di UPF disambut baik oleh Komandan Pos Polisi UPF Mahata Timor Leste,” ujar Danpos Sumarlin, kepada awak media.
Danpos Sumarlin menjelaskan, ketika mediasi tengah berlangsung, warga Timor Leste sempat meminta denda kepada Wegis sebesar Rp8 juta. Alhasil, Wegis merasa keberatan dengan jumlah tersebut. Melihat kondisi dan situasi saat mediasi memanas, maka Danpos Sumarlin, mencoba melakukan pendekatan agar kiranya harga denda Adat tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Akhirnya denda disetujui menjadi Rp4 juta ditambah satu ekor kambing yang kemudian disembelih, dan dagingnya dibagi dua bagian masing-masing daging tersebut diberikan kepada kedua belah pihak.
“Hubungan baik yang sudah terjalin antara pihak Polisi UPF Timor Leste, dan TNI, di perbatasan membuat komunikasi dan sinergitas kedua belah pihak memberikan kesan positif dan baik. Meski berbeda negara kendati demikian segala sesuatu yang berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran ringan dari kedua warga negara bisa diselesaikan dengan cara baik-baik dan damai,” tutupnya.( SM)
Editor : Hendri