JAKARTA – Pemerintah diminta melakukan peninjauan dan kaji ulang skema kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Terutama iuran yang dikenakan kepada peserta mandiri, yang memperoleh upah di bawah upah minimum, serta tidak ditanggung pengusaha, sebelum pemberlakuan dijalankan pada 1 Januari
2020.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat 150 kali sebelum memutuskan untuk menyesuaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Sebenarnya saya ingin menyampaikan, jadi sebenarnya kita Kemenkeu kita merapatkan ini lebih dari 150 kali, hampir setiap hari. Jadi penyesuaian iuran itu the last option,” kata Mardiasmo di acara FMB9, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Rapat mengenai BPJS Kesehatan dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang PMK dan Kementerian Kesehatan yang awalnya memutuskan untuk melakukan kebijakan dengan tujuan menekan potensi defisit.
Adapun bauran kebijakan tersebut seperti membenahi sistem layanan kesehatan secara penuh, mulai dari sistem rujukan, klaim, dan lain sebagainya yang membuat BPJS Kesehatan berkelanjutan atau sustainable.
Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku pada 1 Januari 2020:
1. PBI pusat dan daerah Rp 42.000 dari Rp 23.000 per bulan per jiwa (4 anggota keluarga = Rp168.000 per bulan)
2. Kelas I menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.000 per bulan per jiwa (4 anggota keluarga = Rp640.000 per bulan)
3. Kelas II menjadi Rp 110.000 dari Rp 51.000 per bulan per jiwa (4 anggota keluarga = Rp 440.000)
4. Kelas III menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500 per bulan per jiwa (4 anggota kelurga = Rp 168.000 per bulan)
Editor: amran