NEW YORK – Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada 28 entitas asal China pada Senin 7 Oktober 2019. Penjatuhan sanksi didasari atas tuduhan bahwa entitas Tiongkok itu telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia kepada kelompok etnis minoritas muslim Uighur dan lainnya di Xinjiang.
Sebagai mana diberitakan Liputan6.com, ke-28 entitas itu masuk dalam daftar entitas yang dipantau Kementerian Keuangan AS. Atas sangsi itu, dilarang melakukan hubungan ekonomi dan bisnis dengan entitas Amerika tanpa seizin Washington DC.
Entitas yang ditimpa sanksi memiliki latar belakang beragam, mulai dari lembaga keamanan daerah, perusahaan teknologi surveilans ternama, Hikvision, dan firma teknologi kecerdasan buatan Megvii Tech dan SenseTime.
Kementerian Perdagangan AS mengatakan ke 28 entitas itu terlibat dalam kampanye penindasan pemerintah Tiongkok, penahanan sewenang-wenang massal, dan pengawasan teknologi tinggi terhadap masyarakat Islam di Uighur, Kazakh, dan anggota kelompok minoritas Islam lainnya di China.
Biro Keamanan Umum provinsi Xinjiang ada dalam daftar, bersama dengan 19 lembaga pemerintah kecil lainnya. Dahua Technology, Hikvision dan Megvii Technology adalah di antara delapan kelompok komersial dalam daftar, yang semuanya berspesialisasi dalam teknologi tinggi pengenalan wajah.
Hikvision adalah salah satu produsen peralatan pengawasan terbesar di dunia. Salah satu produk unggulan mereka adalah kamera CCTV.
“Mereka telah terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye penindasan Tiongkok, penahanan sewenang-wenang massal, dan pengunaan teknologi tinggi kepada warga Islam di China,” kata pemerintah AS.
Situasi di Xinjiang
China telah meluncurkan operasi keamanan besar-besaran di Xinjiang, di ujung baratnya, dalam beberapa tahun terakhir.
Liputan6.com, atas undangan pemerintah China, menginjakkan kaki ke wilayah selatan provinsi itu pada Februari 2019, dan melihat sendiri bagaimana kamera CCTV terpasang di seluruh sudut kota, jalan dan persimpangan (termasuk gang-gang kecil) hingga area perumahan.
Kami juga diizinkan mengunjungi apa yang selama ini dideskripsikan oleh kelompok hak asasi manusia dan panel ahli PBB sebagai ‘Kamp penahanan massal bagi satu juta warga etnis minoritas Uighur, Kazakh, Kirgiz, dan lainnya, di mana mereka menjalani proses pendidikan ulang, atau dokrinisasi paham komunis.
Keleluasaan Beribadah Jadi Sorotan
Kelompok aktivis Uighur mengatakan Pemerintah Komunis China telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia massal. Pemerintah Komunis China telah melakukan pelarangan dan pembatasan beribadah kepada masyarakat Islam Uighur, dan minoritas Islam di China.
Pada Juli 2019, lebih dari 20 negara di Dewan Hak Asasi Manusia PBB menandatangani surat bersama yang mengkritik perlakuan China terhadap Uighur dan masyarakat Islam minoritas lainnya.
Editor: amran