Sumatratimes.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) resmi mengeluarkan Keputusan Gubernur Kepri dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020.
Keputusan Nomor 965 tahun 2019 tersebut memutuskan, besaran UMP Kepri sebesar Rp 3.005.460.
Sedangkan untuk upah minimum kota (UMK) 2020 di Batam, dijadwalkan ditetapkan maksimal pekan ketiga November 2019.
UMP 2020 Kepri ini selanjutnya jadi rujukan bagi 6 daerah administratif lain di gugusan kepulauan ini.
Hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepri melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau Tagor Napitupulu.
“Keputusan tersebut sudah sejak 29 Oktober 2019 lalu,” katanya, Jumat (1/11/2019).
Disampaikan, besaran UMP sebagaimana dalam keputusan tersebut hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
“Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun dilakukan kenaikan melalui perundingan bersama antara pengusaha dan pekerja dengan sebaik-baiknya sesuai struktur dan skala upah yang telah diberlakukan perusahaan,” ujarnya.
Selan itu, dalam keputusan itu bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP, tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah.
“Dengan ditetapkannya keputusan ini. Artinya keputusan lalu nomor 1186 tahun 2018 dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” ucapnya.
Redaksi: Amran