Medan – Terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut sudah meningkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH. ,MH., melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan, SH,MH, Senin (9/10/2023) membenarkan bahwa pelaksanaan kegiatan DAK Tahun 2020 pada Dinas Pendidikan Kab. Madina dengan pagu anggaran Rp. 17.055.075.996 yang dipergunakan untuk Bidang Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Bidang Sekolah Dasar (SD), Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Setelah kita konfirmasi ke bidang pidsus, kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Dimana, jumlah penerima DAK Fisik sebanyak 54 sekolah antara lain, Sekolah Dasar (SD) 27 sekolah, SMP 14 sekolah, TK/PAUD 12 sekolah, dan SKB 1 Sekolah. Kemudian penggunaannya untuk kegiatan fisik dan pengadaan muebiler rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru (RKB), pembangunan jamban /toilet sekolah dan pengadaan mobiler sekolah,” papar Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan, SH,MH,
Tim Penyidik Kejati Sumut, lanjut Yos A Tarigan telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus tersebut. Sejumlah pihak terkait dipanggil untuk dimintai keterangan,dan selanjutnya dilakukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan kasus tersebut.
“Sejumlah orang telah dipanggil penyidik dan dimintai keterangan. Dan dari hasil ekspose (gelar perkara), ditemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan ,” jelasnya.
Tambahnya untuk informasi selanjutnya terkait perhitungan kerugian keuangan negara dan yang lainnya akan kita informasikan lebih lanjut. ( Hendri)