• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, Juli 9, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    JAM-Intel Secara Virtual Beri Himbauan Kepada Kejaksaan Seluruh Indonesia 

    JAM-Intel Secara Virtual Beri Himbauan Kepada Kejaksaan Seluruh Indonesia 

    31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    Bahas Kerjasama Pembuatan Aspal Karet, Bupati Rohil Terima Audiensi Universitas Abdurrab

    Bahas Kerjasama Pembuatan Aspal Karet, Bupati Rohil Terima Audiensi Universitas Abdurrab

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    JAM-Intel Secara Virtual Beri Himbauan Kepada Kejaksaan Seluruh Indonesia 

    JAM-Intel Secara Virtual Beri Himbauan Kepada Kejaksaan Seluruh Indonesia 

    31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    Bahas Kerjasama Pembuatan Aspal Karet, Bupati Rohil Terima Audiensi Universitas Abdurrab

    Bahas Kerjasama Pembuatan Aspal Karet, Bupati Rohil Terima Audiensi Universitas Abdurrab

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Polisi Tersangka Penembak Mahasiswa Kendari Diangkut ke Mabes

7 November 2019
in Berita Utama, Sosial
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumatratimes.com — Kepolisian RI menetapkan Bridgadir Abdul Malik sebagai tersangka kasus tewasnya mahasiswa dalam demonstrasi berujung bentrok di Kendari Sulawesi Tenggara, 26 September 2019 lalu. Malik merupakan satu dari enam polisi yang diperiksa dalam kasus tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Malik akan dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk ditindak secara hukum. Berkas perkaranya juga akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.

“Nanti proses pidananya dulu dijalani. Karena yang menjalani tindak pidananya oleh Bareskrim. Nanti yang bersangkutan akan dibawa ke Bareskrim,” ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (7/11).

Polri menjerat Malik dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 ayat 1 dan ayat 2.

Ketika ditanya mengenai kronologi penembakan yang dilakukan Malik, Dedi enggan membeberikannya kepada wartawan.

Pada kesempatan yang sama Kasubdit 5 Dirpidum Bareskrim Kombes CH Patoppoi selaku ketua tim penyidikan kasus ini menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil penemuannya.

Dari hasil uji balistik yang dilakukan terhadap tiga proyektil dan enam selongsong peluru, ditemukan dua selongsong di antaranya identik dengan dua proyektil peluru yang ditemukan di lapangan. Proyektil peluru tersebut, kata Patappoi, identik dengan senjata api jenis HS yang digunakan oleh Malik.

“Tiga selongsong ditemukan di TKP, tiga selongsong diserahkan Ombudsman Sultra pada 4 Oktober 2019,” ujarnya melengkapi.

Selain melakukan uji balistik, proses penyelidikan juga dilakukan dengan pemeriksaan terhadap 25 saksi. Termasuk di antaranya enam anggota Polda Sultra dan Polres Kendari yang dijatuhi sanksi disiplin karena membawa senjata api, dan dua dokter yang menangani pemeriksaan visum et repertum terhadap dua korban.

Dari hasil visum tersebut, Randi (21) dinyatakan meninggal karena luka tembak. Begitu juga ibu hamil dinyatakan terkena luka tembak di bagian betis kanan. Sedangkan hasil visum Moh Yusuf Kardawi (19) tidak membuktikan meninggal karena luka tembak.

“Saya rasa tidak perlu saya ulangi lagi bagaimana proses pengamanan unjuk rasa yang ada di Sultra yang berakhir ricuh yang akhirnya menjatuhkan korban,” ujarnya.

Dedi mengatakan kesaksian Malik mengenai kronologi penembakan yang dilakukan terhadap Randi dan Yusuf tidak relevan selama bukti-bukti dinyatakan kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka.

“Dalam 184 KUHAP, keterangan tersangka itu urutan ke-5. Pembuktian-pembuktian itu (urutan ke) 1, 2, 3, 4. Alat bukti itu jauh lebih diutamakan. Tersangka mau mengaku atau tidak itu hak konstitusional tersangka. Tapi bukti-bukti yang dimiliki sudah cukup kuat,” tambah Dedi.

Sebelumnya, Malik bersama lima anggota Polda Sultra dan Polres Kendari mendapat sanksi disiplin berupa penundaan gaji selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun, penempatan di tempat khusus selama 21 hari.

Kuasa hukum Randy, Sukdar sebelumnya menyebut kasus kliennya sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidikan dimaksud disertai dengan terbitnya SPDP ke Kejati Sultra.

Sedangkan kasus Yusuf, kata Sukdar, ditangani oleh Subdit II Direktorat Kriminal Umum Polda Sultra. Belum ada perkembangan berarti dari penanganan kasus Yusuf. (sumber: CNN Indonesia)

Redaksi : Amran

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas
Berita Utama

BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

8 Juli 2025

Pekanbaru- Aktivis mahasiswa kembali melontarkan kritik tajam kepada Ketua Komisi V DPRD Riau, Indra Gunawan Eet, yang menolak pembentukan Panitia...

Read more
Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

8 Juli 2025
Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

8 Juli 2025
Next Post
Basmi Pekat Yang Mengundang Bencana, GMB Lakukan Audiensi Ke Penegak Hukum

Basmi Pekat Yang Mengundang Bencana, GMB Lakukan Audiensi Ke Penegak Hukum

Guru SD di Rohil Tersangka Karhutla

Trendings

  • Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Sekretaris PT SPRH Perseroda Terseret dalam Jual Beli Lahan Rp 615 Juta di Kubu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyesuaian, Libur Sekolah di Rohil Diperpanjang?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor ke OJK, Ketua FMPH Desak Bupati Copot Dirut & Evaluasi Total Pejabat Bank Rohil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.