• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, Desember 24, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kepenghuluan Darussalam Gelar Rapat P-ABKEP dan P-RKPKEP Tahun 2025

    Kepenghuluan Darussalam Gelar Rapat P-ABKEP dan P-RKPKEP Tahun 2025

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi Polres Rohil 

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi Polres Rohil 

    Wabup Jhony Charles Tutup MTQ ke-XX, Sang Juara Dapat Hadiah Umroh 

    Wabup Jhony Charles Tutup MTQ ke-XX, Sang Juara Dapat Hadiah Umroh 

    Pengusaha Mengaku Urus Rekom BBM Subsidi Langsung ke Dinas Perikanan 

    Pengusaha Mengaku Urus Rekom BBM Subsidi Langsung ke Dinas Perikanan 

    Perwakilan Bangko, Muhammad Ridho Ikut Seleksi Calon Komisaris PT SPRH 

    Perwakilan Bangko, Muhammad Ridho Ikut Seleksi Calon Komisaris PT SPRH 

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah P-APBKep dan P-RKPKep Tahun 2025

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah P-APBKep dan P-RKPKep Tahun 2025

    Kejati Riau Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Tipikor PT SPRH

    Kejati Riau Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Tipikor PT SPRH

    Ada Kepentingan Apa? Ketua HNSI Klarifikasi Berita Usaha Bubu Tiang dan Solar Subsidi

    Ada Kepentingan Apa? Ketua HNSI Klarifikasi Berita Usaha Bubu Tiang dan Solar Subsidi

    Lomba Cerdas Cermat Dokter Kecil, SDN 011 Parit Aman Berhasil Raih Juara 1

    Lomba Cerdas Cermat Dokter Kecil, SDN 011 Parit Aman Berhasil Raih Juara 1

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kepenghuluan Darussalam Gelar Rapat P-ABKEP dan P-RKPKEP Tahun 2025

    Kepenghuluan Darussalam Gelar Rapat P-ABKEP dan P-RKPKEP Tahun 2025

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi Polres Rohil 

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi Polres Rohil 

    Wabup Jhony Charles Tutup MTQ ke-XX, Sang Juara Dapat Hadiah Umroh 

    Wabup Jhony Charles Tutup MTQ ke-XX, Sang Juara Dapat Hadiah Umroh 

    Pengusaha Mengaku Urus Rekom BBM Subsidi Langsung ke Dinas Perikanan 

    Pengusaha Mengaku Urus Rekom BBM Subsidi Langsung ke Dinas Perikanan 

    Perwakilan Bangko, Muhammad Ridho Ikut Seleksi Calon Komisaris PT SPRH 

    Perwakilan Bangko, Muhammad Ridho Ikut Seleksi Calon Komisaris PT SPRH 

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah P-APBKep dan P-RKPKep Tahun 2025

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah P-APBKep dan P-RKPKep Tahun 2025

    Kejati Riau Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Tipikor PT SPRH

    Kejati Riau Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Tipikor PT SPRH

    Ada Kepentingan Apa? Ketua HNSI Klarifikasi Berita Usaha Bubu Tiang dan Solar Subsidi

    Ada Kepentingan Apa? Ketua HNSI Klarifikasi Berita Usaha Bubu Tiang dan Solar Subsidi

    Lomba Cerdas Cermat Dokter Kecil, SDN 011 Parit Aman Berhasil Raih Juara 1

    Lomba Cerdas Cermat Dokter Kecil, SDN 011 Parit Aman Berhasil Raih Juara 1

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Sosial

Polisi Penembak Mahasiswa UHO Akan Dipecat

8 November 2019
in Sosial
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Sumatratimes.com — Polri memastikan akan memecat oknum anggotanya bernama Brigadir Ahmad Malik (AM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari Sulawesi Utara atas nama Randi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengungkapkan oknum anggota Polri dari Kepolisian Daerah Sulawesi Utara itu hingga kini, masih berstatus sebagai Polisi aktif.
Pasalnya, menurut Iqbal ada beberapa tahapan yang harus dilewati Brigadir Ahmad Malik sebelum dipecat secara tidak hormat.
Tahapan pertama yaitu menjalani sidang disiplin, pada kasus tersebut, Ahmad Malik dinilai terbukti bersalah dan ditahan selama 21 hari ke depan dari hasil putusan sidang disiplin tersebut.
Lalu, tahapan kedua, Ahmad Malik akan diproses perbuatan tindak pidananya, hingga ada putusan hakim dari Pengadilan Negeri berkekuatan hukum tetap (incracht).
“Jadi kita harus menerapkan asas praduga tidak bersalah. Jadi nanti setelah incracht di Pengadilan, baru akan diputuskan (pemecatan),” tutur Iqbal Kamis (7/11).
Seperti diketahui, Brigadir Ahmad Malik terbukti menembakkan dua proyektil peluru yang mengenai mahasiswa Universitas Halu Oleo bernama Randy hingga tewas.
Brigadir Ahmad Malik menembakkan dua proyektil itu ke arah atas atau melambung. Selain mengenai Randi, satu proyektil lainnya mengenai seorang ibu hamil pada bagian betis saat sedang tertidur di rumahnya. (sumber: bisnis.com)
Redaksi : Amran
ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.