Sumatratimes.com – Pemerintah Turki menyatakan mulai mendeportasi tanahan ISIS berkewarganegaraan asing pada Senin (11/11).
Untuk tahap awal, Turki mulai mendeportasi warga negara asing asal Amerika Serikat, dan lebih dari 20 negara Eropa.
“Seorang simpatisan asing asal AS telah dideportasi dari Turki setelah merampungkan berbagai prosedur,” ungkap juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Ismail Catakli kepada kantor berita Anadolu.
Proses deportasi terhadap tujuh simpatisan ISIS berkewarganegaraan Jerman juga akan dilakukan pada Kamis (14/11) mendatang setelah ketujuhnya tiba di pusat pemulangan.
“Program pemulangan terhadap tujuh simpatisan asal Jerman rampung, mereka akan dideportasi pada 14 November mendatang,” imbuhnya.
Pekan lalu, Menteri Dalam Negeri Turki Suleyman Soylu mengatakan pihaknya menahan hampir 1.200 simpatisan ISIS warga negara asing. Jumlah tersebut belum termasuk 287 simpatisan ISIS yang baru ditangkap di Suriah Utara.
“(Simpatisan ISIS) tidak perlu mencoba melarikan diri, kami akan mengirim mereka kembali ke negara asalnya secara bertahap. Uruslah mereka seperti yang Anda inginkan,” ungkap Soylu, pekan lalu.
Turki sebelumnya mengkritisi beberapa negara Barat yang menolak pemulangan warga negara mereka yang telah bergabung sebagai simpatisan ISIS di Suriah dan Irak.
Merujuk pada Konvensi New York 1961, kebijakan mencabut status kewarganergaraan sebenarnya tergolong ilegal. Namun beberapa negara seperti Inggris dan Prancis belum meratifikasi kebijakan pencabutan warga negara terhadap warga negaranya yang terlibat aktivitas jihad. (sumber: CNN Indonesia)
Redkasi: Amran