Sumatratimes.com– Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, Drs H Mursini, MSi digugat oleh bawahannya, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kuansing.
Gugatan diajukan secara perdata di Pengadilan Telukkuantan.
Penggugat adalah M Saleh, mantan Kabag Umum Setda Kuansing yang kini menjabat sebagai Kabid di Dinas Perhubungan Kuansing. Saleh mendaftarkan gugatan tersebut pada tanggal 13 November 2019.
Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua PN Telukkuantan Reza Himawan Pratama SH MH, Rabu (20/11/2019) siang.
“Iya, ada perkara perdata dengan penggugat M Saleh. Tergugatnya, Bupati Kuansing tergugat I, Sekda Kuansing tergugat II dan Kabag Umum Setda Kuansing tergugat III,” ujar Ketua PN Telukkuantan melalui Humas Duano Aghaka SH.
Dalam tuntutannya, Saleh menuntut Bupati Kuansing, Sekda Kuansing dan Kabag Umum Setda Kuansing mengembalikan uangnya senilai Rp211,9 juta.
Kemudian, menggugat Bupati Kuansing untuk mengembalikan uang senilai Rp79,1 juta.
Mengenai gugatan ini, Bupati Kuansing Mursini yang ditemui di kantornya pada Rabu (20/11/2019) sore mengaku belum tahu digugat bawahannya.
“Belum tahu lagi. Kalau ada, tentu akan dipelajari dulu, apa yang menjadi tuntutannya,” ujar Mursini.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kuansing Suryanto mengaku sudah mengetahui adanya gugatan tersebut.
“Baru masuk. Saya pun belum sempat baca apa yang menjadi materi gugatannya. Rencana, nanti malam baru saya pelajari,” ujar Suryanto.
Sebelumnya, Bupati Kuansing juga pernah digugat oleh masyarakatnya, Ertatises, istri almarhum Firzadah Kurniawan senilai Rp872,9 juta. (sumber: suryakepri.com)
Redaksi : Amran