“Pemanggilan oleh aparat hukum itu kewajiban hukum yang yang harus dipenuhi,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Jumat, 22 November 2019.
Sebelumnya, Cak Imin–panggilan akrab Muhaimin–dipanggil untuk diperiksa pada Selasa, 19 November 2019. Ia akan diperiksa dalam kasus korupsi proyek di Kementerian PUPR.
Panggilan itu datang kepada Wakil Ketua DPR ini, setelah bekas koleganya di PKB Musa Zainuddin membuka fakta baru mengenai dugaan aliran duit ke petinggi PKB.
Hal itu Musa sampaikan dalam surat pengajuan sebagai justice collaborator kepada KPK. Akan tetapi, Muhaimin tak memenuhi panggilan, tanpa keterangan.
Belakangan, Cak Imin mengirimkan surat bahwa dia tak bisa hadir pemeriksaan karena sedang bertugas. Menurut Febri, KPK tengah menelaah dalih yang dipakai Cak Imin itu.
Febri memastikan penyidik bakal menjadwal ulang pemeriksaan kepada Cak Imin. Namun, ia belum menyebutkan tanggal pastinya. KPK, kata dia, meminta Muhaimin Iskandar hadir dalam pemeriksaan itu.
“Akan dipanggil lagi sesuai kebutuhan penyidikan,” kata dia. (sumber: tempo.co)