Sumatratimes.com – Setelah melakukan serangkaian penyidikan secara Insentif, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Rohil menetapkan tiga orang tersangka berinisial S, M, dan R, sebagai tersangka tindak pidana korupsi kerjasama media di Sekretariat Dewan ( Sekwan) DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tahun anggaran 2016.
Hal ini diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Farris Nur Sanjaya SIK MH, melalui telepone selulernya, Selasa (26/11/ 19).
“Kita sudah menetapkan tiga tersangka,berdasarkan LP nomor : LP/212/A/X/2018/RIAU/RES.ROHIL, dengan pasal 2 jo pasal 3 UU nomor 20 tahin 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama selama 4 tahun Penjara,” ujar Farris Nur Sanjaya.
Ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri atau kelompok dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 892 juta terkait dana kerjasama media di Sekretaris Dewan (Sekwan) Rohil tahun anggaran 2016
Ketiga tersangka ini di ketahui Inisial S sebagai Sekwan DPRD Rohil, sedangkan M sebagai pengadaan dan S sebagai Bendahara Pengeluaran. “Saat ini berkas ketiga tersangka sedang dalam proses tahap satu,” ujar Farris Nur Sanjaya.
Farris menambahkan ditetapkannya ke tiga tersangka ini, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan secara merathon terhadap saksi-saksi dari sejumlah ratusan awak media yang melakukan kerjasama dengan bagian pengadaan dana media di Sekwan DPRD Rohil tahun anggaran 2016-2017. Penyidik juga belum merilis nama dan media yang melakukan kerjasama.
Faris Sanjaya menambahkan, ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda, tersangka S sebagai penanggungjawab semua kegiatan dana kerjasama media di Sekwan DPRD Rohil. Kemudian tersangka M berperan sebagai PPTK kegiatan, dan tersangka R berperan sebagai penangungjawab pengeluaran / pembayaran uang kerjasama media di Sekwan DPRD Rohil.
“Ketiga tersangaka ditetapkan dengan pasal yang sama. Namun ketiga tersangka saat ini belum kita tahan. Nanti bila kita tahan, kita akan informasikan lagi kepada media,” ungkap Farris Nur Sanjaya . (sumber: okeline.com)
Redaksi/Editor: Amran/Hendri