Sumatratimes.com, Pekanbaru – Syamsuddin alias Syam lolos dari tuntutan hukuman mati dan hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Belakangan terungkap bahwa ia memiliki aset miliaran rupiah dari hasil pencucian uang bisnis narkoba.
Sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (27/22/2019), Syam merupakan bandar besar yang sempat bolak-balik Indonesia-Malaysia. Bahkan, setelah dua kaki tangannya dibekuk pada Agustus 2016, dia sempat kabur ke Malaysia.
Dua tahun kemudian, petugas BNN Riau berhasil melacak kembali Syam saat menjemput sabu-sabu di sebuah pelabuhan tikus di Pekanbaru. Petugas yang mengintainya langsung menangkap Syam.
Syam ditangkap BNN di depan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, pada 18 November 2018. Saat itu, petugas hanya menyita barang bukti berupa 29 gram sabu-sabu. BNN tidak tinggal diam sehingga didapati Syam mengendalikan 98 kg sabu.
Pada 8 Juli 2019, jaksa menuntut Syam dengan hukuman mati. Namun PN Pekanbaru berpikir lain. Majelis yang diketuai Mahyudin dengan anggota Dahlia Panjaitan dan Nurul Hidayah hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Pada 30 Agustus 2019, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menguatkan hukuman tersebut. Kasus ini masih dalam proses kasasi.
BNN bersama Kejaksaan Agung kemudian menjerat Syam dengan kasus pencucian uang. Aparat penegak hukum menyita sejumlah aset Syam yang diduga kuat dari hasil pencucian uang narkoba.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru Robi Harianto mengatakan aset yang disita penyidik berupa 2 unit rumah serta 3 unit mobil, yaitu Toyota Yaris, Toyota Celica, dan Honda CRV. Selanjutnya, 2 unit sepeda motor, yakni Yamaha RX-king dan Bennelli matik, serta enam unit sepeda motor mini.
“Aset-aset milik tersangka ini, disita untuk perkara TPPU-nya,” ujar Robi sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (27/11/2019). (sumber: antara/detiknews)