Sumatratimes.com – Ustadz Abdul Somad (UAS) bercerai. Kuasa Hukum UAS membenarkan pada Selasa (3/12) telah dilangsungkan persidangan dengan agenda pembacaan Amar Putusan Permohonan Cerai Talak UAS di Pengadilan Agama (PA) Bangkinang.
Perwakilan Kuasa Hukum UAS, Hasan Basri pada Rabu (4/12/2019) malam kepada Tribunpekanbaru.com membenarkan bahwa kemarin telah digelar persidangan dari kliennya bernama Abdul Somad dengan agenda pembacaan Amar Putusan.
“Kita sudah terima salinan Amar Putusannya saat ini,” ungkapnya.
Ia mengatakan hanya dirinya bersama tim yang datang pada agenda persidangan pembacaan putusan tersebut sebagai yang mewakili kliennya Ustadz Abdul Somad.
“Ustad Abdul Somad tidak datang dan semua proses gugatannya diserahkan ke hakim,” tuturnya.
Tidak banyak keterangan disampaikan pihak Kuasa Hukum Abdul Somad.
Terkait duduk perkara yang menjadi penyebab perceraian pihak PA Agama Bangkinang ataupun Kuasa Hukum tidak menjelaskan.
Para Pihak Punya Waktu 14 Hari
Bukti Ustadz Abdul Somad cerai dikuatkan oleh putusan sidang di Pengadilan Agama Bangkinang, para pihak punya waktu 14 hari untuk melakukan langkah hukum, baik langkah hukum terkait harta gono gini ataupun banding.
Putusan tentang Ustadz Abdul Somad cerai dari Pengadilan Agama Bangkinang telah diketahui Kuasa Hukum Ustad Abdul Somad dan juga mantan istri dan kuasa hukum mantan istri Ustadz Abdul Somad, Mellya Juniarti.
Persidangan pemohonan Cerai Talak Ustadz Abdul Somad terhadap Mellya Juniarti dilakukan di Pengadilan Agama (PA) Bangkinang Kelas 1B.
Perkara pemohonan Cerai Talak Ustadz Abdul Somad sudah disidangkan 11 kali sejak bulan Juli lalu atau sejak permohonan Cerai Talak yang terdaftar di Pengadilan Agama Bangkinang.
Humas PA Bangkinag, Mulyas S.Ag menuturkan pengajuan permohonan perkara tersebut ke PA Bangkinang berdasarkan istri yang berada di Bangkinang.
“Karena keberadaan istri pemohon di Bangkinang makanya permohonan perkara di ajukan di PN Bangkinang,” ungkapnya.
Ia mengatakan PA Bangkinang berdasarkan aturan memproses setiap permohonan yang masuk.
Terkait adanya banding atau penyelesaian harta gono gini Mulyas menuturkan belum ada terima dari para pihak langkah hukum apa yang akan dilakukan.
“Kasus perceraian ini para pihak masih punya waktu 14 hari untuk berpikir menerima putusan atau melakukan upaya hukum lainnya,” ungkapnya.
Sidang Putusan Permohonan Talak Cerai Ustadz Abdul Somad
Pengadilan Agama Bangkinang Kelas 1B menyidangkan permohonan Cerai Talak yang diajukan Ustadz Abdul Somad atau UAS kepada kepada istrinya Mellya Juniarti.
Perkara Cerai Talak yang dimohonkan Ustadz Abdul Somad itu disidangkan pada Selasa (3/12/2019) di Pengadilan Agama Bangkinang tanpa kehadiran Ustadz Abdul Somad atau UAS maupun mantan istrinya Mellya Juniarti.
Pada persidangan itu, Pengadilan Agama Bangkinang mengabulkan permohonan Cerai Talak Ustadz Abdul Somad.
Pengabulan permohonan ini disampaikan Pengadilan Agama Bangkinang di Ruang Sidang Umar Bin Khatab.
Dengan dikabulkannya permohonan Cerai Talak ini Ustadz Abdul Somad menyandang prediket duda.
Terkait dengan perkara perceraian Ustadz Abdul Somad di Pengadilan Agama Bangkinang, Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Muliyas SAg membenarkan pengadilan menerima dan menangani perkara perceraian Ustadz Abdul Somad.
Ia menuturkan permohonan Cerai Talak Ustad Abdul Somad terdaftar di Pengadilan Agama Bangkinang sejak 12 Juli 2019.
Perkara perceraian ustadz kondang ini teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.
Dijelaskan perkara perceraian tersebut sudah dilakukan 11 kali proses sidang yang di dalamnya termasuk juga proses mediasi.
“Saat putusan dibacakan hakim kemarin hanya dihadiri kuasa hukum pemohon,” ungkapnya.
Ia menuturkan terkait kasus perceraian ini para pihak masih punya waktu 14 hari untuk berpikir menerima putusan atau melakukan upaya hukum lainnya.
Sekelumit cerita, diutarakan seseorang yang tidak mau disebutkan namanya di Pengadilan Agama Bangkinang, istri yang ditalak Ustadz Abdul Somad atau UAS hadir terlambat pada sidang putusan.
Penjelasan Mantan Istri Ustadz Abdul Somad
Sementara itu, mantan istri UAS, Mellya Juniarti kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Agama Bangkinang, Jalan Sudirman Bangkinang, Selasa (3/12) membenarkan pengadilan telah memutuskan perkara yang diajukan oleh Ustadz Abdul Somad.
“Ya pengadilan sudah membacakan amar putusannya dan kami tadi terlambat sehingga tidak hadir saat majelis membacakan putusan,” ujar Mellya Juniarti saat didampingi kuasa hukumnya Nurhasmi, SH.
Lebih lanjut, Mellya mengaku kaget dengan putusan tersebut, karena tanpa kehadirannya sebagai tergugat tidak hadir dalam persidangan pengadilan langsung memutuskan perkara.
Untuk lebih lanjut banding atau tidaknya, Mellya menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum, sebab dirinya mengaku tidak pernah melakukan kesalahan yang melampaui syariat.
Sosok Ustaz Abdul Somad
Dari laman Wikipedia disebutkan Ustaz Abdul Somad lahir di Silo Lama, Asahan, Sumatra Utara, 18 Mei 1977.
Lahir dalam keluarga besar seorang ulama asal Asahan yaitu Syekh Abdurrahman atau lebih dikenal sebagai Tuan Syekh Silau Laut I, sejak SD dididik melalui sekolah yang berbasis pada Tahfiz Al-Qur’an.
Tahun 1998, ia satu di antara 100 orang Indonesia mendapatkan beasiswa dari Pemerintah Mesir untuk belajar di Universitas Al-Azhar.
Ia akhirnya memilih untuk melanjutkan pendidikannya di Universitas Al-Azhar Kairo dan berhasil mendapatkan gelar Lc-nya dalam waktu tiga tahun 10 bulan pada pertengahan tahun 2002.
Setelahnya ia pun melanjutkan program pendidikan S2-nya di Universiti Kebangsaan Malaysia, namun hanya sempat berkuliah selama dua semester.
Kemudian pada tahun 2004, ia terpilih mendapatkan beasiswa melalui Agence Marocaine de Coopération Internationale (AMCI) dari Kerajaan Maroko untuk pendidikan S2 di Institut Darul-Hadits Al-Hassaniyah Rabat.
Institut Darul-Hadits Al-Hassaniyah Rabat ini setiap tahunnya hanya menerima 20 orang murid dengan rincian 15 orang Maroko dan lima orang untuk asing.
Program S2 diselesaikannya dalam waktu satu tahun 11 bulan dan mendapatkan gelar D.E.S.A. (Diplôme d’Etudes Supérieurs Approfondies) yang berarti “Diploma Studi Lanjutan” pada akhir tahun 2006.
Di Indonesia, Ustadz Abdul Somad menjadi da’i kondang. Ceramahnya mudah dicerna dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan masyarakat.
Kajian-kajiannya yang baik dalam merangkai kata menjadi sebuah retorika dakwah, membuat ceramah Ustaz Abdul Somad begitu populer.
Banyak dari ceramah Ustaz Abdul Somad yang mengulas berbagai macam persoalan agama.
Tak hanya itu, ceramah Ustaz Abdul Somad juga banyak yang membahas mengenai masalah-masalah terkini, nasionalisme dan berbagai masalah yang sedang menjadi pembahasan hangat di kalangan masyarakat. (Sumber : Tribunpekanbaru.com)
Redaksi : Amran