Sumatratimes.com – Polres Cianjur telah menetapkan tersangka kasus bayi usia tiga bulan yang ditemukan tewas di bak mandi, Kampung Cisuren, Desa Sukanagalih, Kecamatan Takokak, Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (28/09/2019).
Tersangka adalah YN (20) yang merupakan ibu kandung korban, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (30/9/2019).
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto menyebutkan bahwa YN ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan serta dari pengakuan tersangka sendiri.
“Tersangkanya YN, tak lain ibu kandung dari bayi tersebut,” ujar Juang, di hadapan wartawan di halaman Polres Cianjur pada Minggu (29/09/2019).
Tersangka diketahui tega membiarkan anak kandungnya yang masih berusia tiga bulan itu di dalam bak mandi sedalam satu meter dan terisi air penuh dalam waktu lama.
Hal itu menyebabkan bayi tak berdosa itu tewas dan mengambang di dalam bak mandi.
Juang mengatakan kejadian tersebut bermula saat bayi usia tiga bulan itu menangis terus saat hendak dimandikan.
“Kejadiannya saat tersangka hendak memandikan korban. Pengakuannya dia kesal karena bayinya itu terus-terusan menangis saat hendak dimandikan,” ungkap Juang.
Kepada polisi, jelas Juang, pelaku tak hanya kesal dengan sang anak yang terus menangis. YN juga teringat dengan perilaku suamimya yang pernah berselingkuh.
Suami YN, Deri diketahui berselingkuh saat usia kandungan tersangka menginjak tujuh bulan. Pada saat itu tersangka YN tengah mengandung korban.
“Kesal dan sakit hati, tersangka ini lantas membiarkan korban di dalam bak mandi hingga meninggal dunia,” kata Juang.
Kronologi Penemuan Bayi
Jasad bayi usia tiga bulan itu pertama kali ditemukan oleh nenek korban bernama Mae (65), dikutip dari TribunJabar.com. Mae menemukan korban saat tengah mandi setelah berkebun.
Sebelum menemukan jasad cucunya Mae diketahui merasa tidak enak hati.
“Kemudian sekitar pukul 09.30 WIB pada saat mencari rumput di kebun, nenek korban bernama Mae merasa tidak enak hati. Ia pun pulang ke rumah,” kata Juang.
Juang mengatakan saat Mae sampai dirumah nenek itu langsung pergi ke kamar mandi yang berada di samping rumah.
Mae memilih membersihkan diri lebih dahulu sebelum masuk ke dalam rumah tersebut.
“Ketika berada di dalam kamar mandi, Mae melihat ke dalam bak ada sesuatu yang mengambang yang awalnya diduga adalah boneka,” ucap Juang.
“Saat diperhatikan lebih dekat, terlihat sesuatu tersebut mirip dengan bayi dengan posisi telungkup,” lanjutnya.
Mae pun mencoba mengambil bayi yang mengambang itu dan terkejut mendapati bahwa korban adalah cucunya. Nenek korban itu pun berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu, pelaku dapat dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 338 KUHP.
Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000.(tiga miliar rupiah)
Pasal 80 Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Pasal 338 KUHPidana: diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (sumber: serambinews.com)
Redaksi : Amran