Sumatratimes.com – Seorang ibu tega menganiaya kedua anaknya yang masih balita. Parahnya lagi, aksi tersebut direkam si ibu. Akibat perbuatan itu, si ibu harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Diketahui perempuan dalam video tersebut bernama Nirwani yang bermukim di Kecamatan Medan, Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Ia pun menjalani pemeriksaan oleh Unit Perindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Belawan.
Dalam video berdurasi, 0:43 detik itu, diduga jika penganiayaan tersebut sengaja dilakukan Nirwani dan merekamnya dengan smartphone. Dari rekaman tersebut, tampak Nirwani berada dikamar bersama satu anaknya.
Sesaat rekaman dimulai, Nirwani yang menggenakan daster ungu, langsung memukul dan menendang kepala anaknya sambil mengambil peci putih yang sedang dimainkan putranya itu. Sang bocah pun menangis.
Detik ke-30 rekaman itu, datang seorang anak lainnya yang diyakini anak keduanya. Bocah yang sedang memegang sisir itu pun tak luput dari kekesalan sang ibu, yang langsung memukul kepalanya dan tersungkur di atas kasur.
Jeritan isak tangis pun semakin terdengar dari kedua bocah itu. Penganiayaan berlanjut, Nirwani yang duduk di atas kasur melanjutkan memukul kedua anaknya itu. Kepala kedua bocah itu jadi sasaran pemukulan, hingga Nirwani mengakhiri rekaman video tersebut.
Menanggapi video tersebut, Kasat Reskrim Polres Belawan AKP Jerico Lavian Chandra mengatakan, pihaknya sudah mengamankan dan memeriksa Nirwani.
“(Nirwani) Sudah kita diamankan dan kita periksa. (Alasan) Dia kesal sama suaminya, karena sering tidak pulang ke rumah,” ungkapnya, Sabtu (23/11/2019).
Selain mengamankan Nirwani, polisi juga panggil suaminya, orang tua, kepala lingkungan setempat serta tokoh masyarakat. Pihak kepolisian meminta agar kejadian terebut tak terulang lagi, dengan pernyataan tertulis.
“Alasan enggak kita tahan, karena yang bersangkutan sudah berjanji tidak mengulangi dengan membuat surat pernyataan,” ujar Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, ke dua anaknya akan dibantu dirawat sama orangtuanya.
“Yang bersangkutan kita arahkan membuat surat pernyataan dan surat jaminan dengan disaksikan oleh keluarga dan lainnya,” pungkas Jerico. (sumber: gatra.com)
Redaksi : Amran