SUMATRATIMES. COM – Pimpinan surat kabar Pekanbaru Pos dan Posmetro Rohil resmi diadukan ke Bupati Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Rohil, Senin, 30 Desember 2019.
Pimpinan surat kabar Pekanbaru Pos dan Posmetro Rohil itu dilaporkan oleh Amran, mantan pekerjanya, yang sudah menjadi wartawan di Posmetro Rohil dan Pekanbaru Pos Group sejak Maret 2013.
Pimpinan Pekanbaru Pos dan Posmetro Rohil itu diadukan disebabkan tidak tampak menunjukkan itikat baik untuk membayar gaji tahun 2017 dan 2018 yang belum dibayarkan kepada Amran.
Surat laporan tersebut diterima langsung Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Pemkab Rohil H Juni Rahmat, Senin, 30 Desember 2019 di Kantor Disnaker Pemkab Rohil di Batu Enam, kawasan Pusat Pemerintahan Pemkab Rohil.
“Ini pertama kalinya wartawan datang menyampaikan pengaduan,” kata Kabid Hubungan Industrial Disnaker Pemkab Rohil H Juni Rahmat.
Selanjutnya, kata Juni Rahmat, surat pengaduan itu akan disampaikan kepada pimpinan. “Surat pengaduannya kita terima. Selanjutnya akan disampaikan ke pimpinan kita, Pelaksana Tugas Kepala Disnaker Rohil Pak H Hermanto,” jelas Juni.
Setelah itu, jelasnya, Disanker Rohil akan memanggil Pimpinan Pekanbaru Pos dan Posmetro Rohil, guna dimintai penjelasan terkait dengan tuntutan atau laporan yang disampaikan pelapor, mantan pekerjanya, yakni saudara Amran.
“Yang dilaporkan ini kan terkait persoalan gaji 2017 dan 2018. Harus diketahui dulu siapa pimpinan di perusahaan itu yang mesti kita panggil,” pungkas Juni.
Sebelum dilaporkan secara resmi ke Disnaker Rohil, mantan pekerja wartawan Pekanbaru Pos / Posmetro Rohil tersebut sudah menyampaikan surat meminta penjelasan terhadap gaji 2017 dan 2018 yang belum dibayarkan tersebut.
Namun, lebih dari satu minggu tidak ada tanggapan dari Pimpinan Pekanbaru Pos Group / Posmetro Rohil, maka Amran, mantan karyawannya menyampaikan pengaduan dan laporan tertulis yang ditujukan Kepada Bupati Rohil melalui Dinas Tenaga Kerja Pemkab Rohil.
“Saya meminta mereka membayar gaji tahun 2017-2018 yang belum dibayar perusahaan itu kepada saya, dan pesangon. Saya mulai bekerja Maret 2013, dan mengundurkan diri pada pekan ke dua September 2018,” kata mantan pekerja tersebut. (Amran)
Redaksi : Hendri / Amran