SumatraTimes.co.id – Sedikitnya 126 awak media di Rokan Hilir Riau, dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana kerjasama media tahun 2016 lalu. Saat ini, prosesnya sudah Tahap II.
”Saat ini kasusnya masih proses BAP tahap dua,” ujar Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK, MSi, Minggu (5/1/2020) dikutip dari goriau.com.
Pada pemeriksaan awal, diduga telah terjadinya tindakan korupsi dan pihak Tipikor Polres Rohil telah menetapkan tiga tersangka.
Ke tiga tersangka masing-masing SA (mantan Sekwan DPRD Rohil), MA (mantan Bendahara) dan ROJ (yang satu ini wanita).
Dugaan korupsi ini diperkirakan sudah merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar. Kasus korupsi dana media di DPRD Rohil Tahun Anggaran 2016 telah disidik Tim Tipikor Polres Rohil sejak pertengahan Tahun 2018.
Dikutip dari WawasanRiau.com, tersangka kasus dugaan korupsi dana media disekretariat dewan (Sekwan) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sudah ditetapkan beberapa waktu lalu. Namun, sampai saat ini belum dilakukan penahanan.
“Untuk penahanan tidak kami lakukan, perkara masih lanjut dan sebentar lagi tahap dua, “kata Kapolres Rohil AKBP Muh Mustafa SIK MSi, dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Fariz, Minggu (06/01/2019) kemaren.
Sebelumnya, penyidik Polres Rohil telah menetapkan tiga (3) tersangka dalam dasus dugaan korupsi dana media di Sekretariat Dewan (Sekwan) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran 2016 – 2017.
Sampai saat ini tersangka inisial SA, MA dan ROJ tidak dilakukan penahanan. Demikian hal itu, penyidik
“Terkait ada tersangaka baru, masih pengembangan,” pungkasnya. (sumber: goriau.com/WawasanRiau.com)
Redaksi/Editor: Amran