SumatraTimes.co.id – Polda Riau beserta jajaran pada 1 Januari – 8 Februari 2020 menangani 215 kasus narkotika.
Berdasarkan rilis yang diterima SumatraTimes.co.id, kasus penangkapan shabu-shabu seberat 35 kilo di Singli Sembilan, Kota Dumai, 5 Februari 2020, merupakan kasus narkotika ke 215.

“Tangkapan ini adalah kasus yang ke-215, dari 215 kasus yang di tangani oleh jajaran Polda Riau, dan ini adalah kasus narkotika jenis shabu-shabu yang ke 188,” kata Kapolda Riau Irjen Agung Setda Imam Efendi, pada rilis penangkapan shabu-shabu 35 kg dari Sungai Sembilan, Kota Dumai tersebut.

Dari 215 kasus narkotika pada periode 1 Januari – 8 Februari 2020 itu, Polda Riau bersama jajaran telah menyita shabu-shabu 98,21 kilo gram, ekstasi 901 butir, ganja 5,48 kg, dan pil happy five 9.804 butir.

Total tersangka yang berhasil ditahan sebanyak 305 orang. Adapun profesi para pelaku penyalahgunaan narkotika terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) 3 orang, pegawai swasta 5 orang, wiraswasta 48 orang, petani 103 orang, pelajar/mahasiswa 17 orang, buruh 2 orang, pengangguran 25 orang,, dan lain-lain 102 orang.
(sumber: rilis/amran)
Redaksi/Editor: Amran