SumatraTimes.co.id – Wiwin Sundari (40), warga RT 4/ RW 2 Desa Plarangan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen boleh dibilang orang yang tidak tahu berterimakasih.
Dia yang sehari-hari bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT), hampir 10 tahun lamanya, justru nekat mencuri perhiasan milik majikan, Sri Hajuning Adi (50), warga RT 3/RW 14, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.
Kepada wartawan, Wiwin Sundari mengaku terpaksa mencuri barang berharga milik pelapor karena terlilit hutang dengan total mencapai ratusan juta rupiah.
“Hutang saya banyak di Kebumen sana. Saya setiap hari harus mengangsur hutang sebesar Rp 1 juta. Selebihnya untuk memenuhi kebutuhan,” terangnya, kepada Tribunjateng.com, saat gelar perkara di Mapolresta Salatiga, Jumat (31/1/2020)
Wiwin mengatakan dalam aksinya selain mengambil beberapa perhiasan seperti anting, gelang, dan sebagainya juga barang lain yang dapat diuangkan melalui sistem gadai.
Ia menyampaikan, melakukan pencurian ketika majikan sedang tidak dirumah atau sibuk melakukan aktivitas lain sehingga gerak geriknya tidak diketahui.
“Hutang saya banyak sampai ratusan juta kepada rentenir. Saya terpaksa dan menyesal melakukan itu (pencurian). Barang hasil curian saya gadaikan,” katanya.
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengungkapkan peristiwa pencurian dilakukan tersangka secara bertahap dan mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp 250 juta.
Ia menambahkan, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 362 KUHAPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
“Kasus ini berhasil diungkap atas laporan korban yang merasa kehilangan barang berharga pada Senin (20/1/2020) sekira pukul 13.45 WIB dirumahnya. Saat itu pula pelaku telah mengundurkan diri sebagai PRT,” ujarnya
Dikatakannya, korban mengetahui barang berharganya tidak lagi hilang sejak pelaku berhenti menjadi PRT. Merasa pelaku pencurian selama ini adalah PRT sendiri kemudian korban melapor ke Polres Salatiga.
Atas kasus tersebut petugas menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan surat bukti gadai yang dikeluarkan PT Pegadaian UPC Salatiga.
Kemudian, satu buah BPKB dan surat gadai motor dari PT Bima Multifinance Kabupaten Kebumen. (sumber: TribunJateng.com)
Redaksi/Editor: Amran