• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Senin, Juni 16, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Tim Penkum Kejati Maluku Lakukan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 13 Ambon

    Tim Penkum Kejati Maluku Lakukan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 13 Ambon

    Plt. Kajari SBB dan Para Kasi Beri Pengarahan Khusus pada 5 Generasi Adhyaksa 

    Plt. Kajari SBB dan Para Kasi Beri Pengarahan Khusus pada 5 Generasi Adhyaksa 

    Plt. Kajari SBB : Kita Siap Sambut Baik Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Pengawasan 

    Plt. Kajari SBB : Kita Siap Sambut Baik Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Pengawasan 

    Jampidsus Kerap Mendapat Ancaman saat Ungkap Mega Korupsi. Barita Simanjuntak: Kejaksaan Dilindungi oleh Perpres Nomor. 66 Tahun 2025.

    Jampidsus Kerap Mendapat Ancaman saat Ungkap Mega Korupsi. Barita Simanjuntak: Kejaksaan Dilindungi oleh Perpres Nomor. 66 Tahun 2025.

    Kinerja Jampidsus Kejaksaan RI Paling Dipercaya Publik “Konsisten dan Tuntas”

    Kinerja Jampidsus Kejaksaan RI Paling Dipercaya Publik “Konsisten dan Tuntas”

    Barita Simanjuntak: Historis Konstitusional & Koneksitas Sangat Mendukung Tugas Kejaksaan

    TNI dan Kejaksaan punya Relasi Konstitusional &  Historis dalam Menjaga Marwah Kedaulatan Negara

    Pererat Sinergitas, GM PLN UIW Maluku- Malkut dan Papua Silaturahmi ke Kajati Agoes SP

    Pererat Sinergitas, GM PLN UIW Maluku- Malkut dan Papua Silaturahmi ke Kajati Agoes SP

    Kajati Ages SP Briefing bersama CPNS Lingkup Kajati Maluku 

    Kajati Ages SP Briefing bersama CPNS Lingkup Kajati Maluku 

    Barita Simanjuntak: Historis Konstitusional & Koneksitas Sangat Mendukung Tugas Kejaksaan

    Barita Simanjuntak: Historis Konstitusional & Koneksitas Sangat Mendukung Tugas Kejaksaan

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Tim Penkum Kejati Maluku Lakukan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 13 Ambon

    Tim Penkum Kejati Maluku Lakukan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 13 Ambon

    Plt. Kajari SBB dan Para Kasi Beri Pengarahan Khusus pada 5 Generasi Adhyaksa 

    Plt. Kajari SBB dan Para Kasi Beri Pengarahan Khusus pada 5 Generasi Adhyaksa 

    Plt. Kajari SBB : Kita Siap Sambut Baik Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Pengawasan 

    Plt. Kajari SBB : Kita Siap Sambut Baik Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Pengawasan 

    Jampidsus Kerap Mendapat Ancaman saat Ungkap Mega Korupsi. Barita Simanjuntak: Kejaksaan Dilindungi oleh Perpres Nomor. 66 Tahun 2025.

    Jampidsus Kerap Mendapat Ancaman saat Ungkap Mega Korupsi. Barita Simanjuntak: Kejaksaan Dilindungi oleh Perpres Nomor. 66 Tahun 2025.

    Kinerja Jampidsus Kejaksaan RI Paling Dipercaya Publik “Konsisten dan Tuntas”

    Kinerja Jampidsus Kejaksaan RI Paling Dipercaya Publik “Konsisten dan Tuntas”

    Barita Simanjuntak: Historis Konstitusional & Koneksitas Sangat Mendukung Tugas Kejaksaan

    TNI dan Kejaksaan punya Relasi Konstitusional &  Historis dalam Menjaga Marwah Kedaulatan Negara

    Pererat Sinergitas, GM PLN UIW Maluku- Malkut dan Papua Silaturahmi ke Kajati Agoes SP

    Pererat Sinergitas, GM PLN UIW Maluku- Malkut dan Papua Silaturahmi ke Kajati Agoes SP

    Kajati Ages SP Briefing bersama CPNS Lingkup Kajati Maluku 

    Kajati Ages SP Briefing bersama CPNS Lingkup Kajati Maluku 

    Barita Simanjuntak: Historis Konstitusional & Koneksitas Sangat Mendukung Tugas Kejaksaan

    Barita Simanjuntak: Historis Konstitusional & Koneksitas Sangat Mendukung Tugas Kejaksaan

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pemprov Bali Legalkan Minuman Arak Khas Bali

6 Maret 2020
in Berita Utama, Pemerintahan

Gubernur Bali Wayan koster melegalkan minuman arak khas Bali.

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SumatraTimes.co.id – Gubernur Bali, Wayan Koster, mewujudkan janjinya untuk melindungi kearifan lokal Bali.

Koster menerbitkan Pergub No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Regulasi ini sebelumnya tidak mungkin dibuat sebab dalam Perpres No.39 Tahun 2014, minuman khas Bali yang dimaksud, yakni arak masuk dalam daftar negatif investasi.

Namun dengan penetrasi yang kuat, Gubernur Bali Wayan Koster akhirnya bisa mewujudkan payung hukum bagi para perajin arak di Pulau Dewata.

“Belum ada satu gubernur pun di Indonesia dari 34 provinsi yang bisa menembus ini. Sebab, ini satu-satunya pergub. Kebetulan juga bisa nomor 1 tahun 2020,” ujar Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam acara sosialisasi Pergub No.1 Tahun 2020, di Jayasabha, Denpasar, Rabu (5/2).

Menurut Dewa Indra, muatan utama dari visi Gubernur adalah mengangkat budaya Bali untuk menjadikan Bali terhormat. Produk budaya yang adiluhung diangkat lagi, apalagi yang bernilai ekonomi.

Sebab, jika dikelola dengan baik, akan memberikan benefit yang luar biasa. Seperti halnya arak Bali, karena petani atau perajin yang terlibat dalam produksinya sangat banyak.

“Mimpi beliau (Gubernur), bagaimana produk budaya kita ini kira-kira sama kuatnya dengan sake di Jepang, atau lebih kuat bila perlu. Kita ingin menciptakan satu pandangan bagi wisatawan, kalau belum membawa arak maka belum terbukti secara sah pernah ke Bali,” katanya.

Gubernur Bali Wayan Koster, mengatakan Pergub No.1 Tahun 2020 telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri, yang diundangkan 29 Januari lalu. Regulasi pro-rakyat berbasis kearifan lokal ini terdiri dari 9 bab dan 19 pasal.

Ada lima minuman khas Bali yang diatur dalam pergub meliputi tuak Bali, brem Bali, arak Bali, produk artisanal, dan brem/arak Bali untuk upacara keagamaan.

“Dengan pergub ini, kita bisa melakukan tata kelola untuk mengatur produk khas Bali dari hulu sampai hilir. Saya kira ini satu produk baru sebagai basis ekonomi kerakyatan sesuai dengan kearifan lokal yang sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” ujarnya.

Menurut Koster, penerbitan pergub bertujuan untuk memanfaatkan minuman khas Bali itu sebagai sumber daya ekonomi dalam meningkatkan kesejahteraan krama Bali.

Kemudian, melakukan penguatan dan pemberdayaan perajin, mewujudkan tata kelola bahan baku, produksi, distribusi, pengendalian dan pengawasan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, membangun standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas produk, serta melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan.

Sementara ruang lingkup pergub meliputi perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan; kemitraan usaha; promosi dan branding; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; sanksi administratif; dan pendanaan.

“Saya kira arak Bali itu sudah sangat terkenal, tapi ada peraturan yang menghambat yaitu perpres yang mencantumkan sebagai daftar negatif investasi. Kemudian kita mendapat jalan keluar untuk mengatur secara terbatas peredarannya, produksinya,” jelasnya.

Koster menambahkan, masyarakat yang melaksanakan upacara keagamaan dapat membeli brem/arak Bali paling banyak 5 liter dengan menunjukkan surat keterangan dari bendesa adat. Pembelian brem/arak Bali dapat dilakukan pada distributor yang bekerja sama dengan koperasi.

Koperasi wajib membeli bahan baku dari perajin dan menjual bahan baku kepada produsen. Perajin atau koperasi yang melaksanakan pengangkutan bahan baku wajib dilengkapi dengan surat jalan dari kepala desa atau lurah setempat dengan menyebutkan nama perajin, jenis, dan jumlah bahan baku yang diangkut.

“Minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali hanya dapat dijual pada tempat-tempat tertentu di Bali, di luar Bali, dan/atau untuk ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Minuman tersebut, lanjut Koster, dilarang dijual pada kalangan remaja, pedagang kaki lima, penginapan, bumi perkemahan, tempat yang berdekatan dengan sarana peribadatan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan, dan fasilitas kesehatan, serta tempat-tempat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Termasuk dilarang dijual kepada anak di bawah umur dan/atau anak sekolah. (sumber: balipost)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Tim Penkum Kejati Maluku Lakukan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 13 Ambon
Berita Utama

Tim Penkum Kejati Maluku Lakukan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 13 Ambon

16 Juni 2025

Ambon- Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi Maluku yang di Koordinir Kasi Penkum dan Humas Ardy, S.H.,M.H., sekaligus sebagai...

Read more
Plt. Kajari SBB dan Para Kasi Beri Pengarahan Khusus pada 5 Generasi Adhyaksa 

Plt. Kajari SBB dan Para Kasi Beri Pengarahan Khusus pada 5 Generasi Adhyaksa 

16 Juni 2025
Plt. Kajari SBB : Kita Siap Sambut Baik Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Pengawasan 

Plt. Kajari SBB : Kita Siap Sambut Baik Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Pengawasan 

16 Juni 2025
Next Post

Polda Kepri Gerebek Gudang Masker Ilegal

Wapres Terima Gelar Bapak Ekonomi Syariah Indonesia

Trendings

  • Dokumentasi SumatraTimes.co.id

    Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt. Kajari SBB dan Para Kasi Beri Pengarahan Khusus pada 5 Generasi Adhyaksa 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jampidsus Kerap Mendapat Ancaman saat Ungkap Mega Korupsi. Barita Simanjuntak: Kejaksaan Dilindungi oleh Perpres Nomor. 66 Tahun 2025.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Rohil Klarifikasi & Ancam Tempuh Upaya Hukum, Ini Kata BEM Nusantara Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisaris BUMD PT SPRH Rugiantoro Tantang Pemegang Saham Bahas Tentang Legalitas 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kinerja Jampidsus Kejaksaan RI Paling Dipercaya Publik “Konsisten dan Tuntas”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lakse, Makanan Tradisional Melayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian, Penetapan Pasangan Bupati dan Wabup 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kangkangi Perintah Pemegang Saham, Dirut BUMD PT SPRH Tak Mau Hadir Pada RUPS- LB 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencapaian 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Rokan Hilir, Ini Catatannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.