SumatraTimes.Co.Id – Limbah cair perusahaan PT. Tian Tujuh Puluh Utama (PT. TTPU) diduga masih mengalir di sungai Dusun Sei Kundur, Kepenghuluan Pasir Putih, Kec. Balai Jaya, Kab. Rokan Hilir (Rohil).
Menyikapi kejadian yang dapat merugikan orang banyak tersebut, Kabag Hukum Ikatan Wartawan Online (IWO) Rohil, Fery Iska, SH meminta Pemkab Rohil terutamanya dinas yang berwenang yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil sikap sesuai fakta di lapangan.
Menurut Fery iska, dugaan yang ada sudah tidak menjadi rahasia umum lagi, begitu banyak persoalan limbah yang dibuang dan kesemuanya diketahui oleh masyarakat setempat.

“Kami (IWO Rohil) berharap kepada DLH Rohil menindak lanjuti masalah ini sesuai undang-undang yang berlaku, jika perusahaan yang bersangkutan tidak taat dan patuh sama aturan, serta mengabaikan kelestarian lingkungan hidup maka sebagai Pemerintah kita punya kekuatan hukum dalam memberikan sangsi tegas terhadapnya. ucapnya seraya memberikan dukungan penuh terhadap kinerja DLH Rohil.
Sementara menyayangkan dugaan Limbah cair perusahaan PT. Tian Tujuh Puluh Utama (PT. TTPU) yang masih tetap mengalir di sungai Dusun Sei Kundur, awak media menghubungi pihak PT. TTPU, Huta Julu, Selasa (17/03/2020).
Ketika dihubungi melalui telepon selulernya PT.TTPU melalui Huta julu disinyalir berkelit telah menutup parit aliran dari PKS yang mengarah ke Sungai Sei Kundur.
“Ini sudah kami tutup dan masuk ke kolam IPAL, bahkan penutupan itu dilihat langsung oleh pihak DLH Rohil. Parit itu kan panjang, selama ini kan ada endapan-endapan blowdown boiler, artinya, itu membutuhkan waktu yang secara berangsur-angsur, tidak lah bisa secara drastis,” papar Huta Julu.
Lebih jauh, Huta Julu bahkan membantah bahwa pabrik tidak ada membuang limbah, karena parit yang mengarah ke Sungai Sei Kundur telah ditutup oleh perusahaan.
“Sekarang dialirkan ke kolam IPAL, jadi itukan tidak akan ke mana-mana lagi,” pungkas Wakil Perusahaan. (Tim IWO)