SumatraTimes.co.id – Masih ada fasilitas kesehatan (faskes) pratama menolak pasien BPJS Kesehatan dengan keluhan sakit gigi, pemeriksaan dan perawatan gigi.
Mereka menolak disebabkan beberapa alasan, yakni klaim cabut dan perawatan gigi hanya dihargai Rp9.000 oleh BPJS Kesehatan. Ada pula faskes yang menolak pasien untuk cabut gigi disebabkan kursi kusus untuk pasien rusak.
Kepala BPJS Dumai Kantor Pembantu Bagansiapiapi, Rohil, Rahim Irham, membenarkan klaim biaya perawatan dan cabut gigi yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada faskes Rp9.000 per pasien. Biaya itu, jelasnya, sudah memalui pertimbangan BPJS Kesehatan.
“Klaim biaya (perawatan dan cabut gigi) itu berfariasi. Ada Rp6.000 sampai Rp9.000 tiap pasien datang berobat kefaskes pratama. Meski biayanya segitu, faskes tidak boleh menolak pasien,” kata Rahim Irham, Senin, 6 April 2020, di Kantor Bupati Rohil di Batu Enam.
Dikatakan Rahim Irham, di BPJS Kesehatan ada sistim pembayaran secara kapitasi. Sistim ini, katanya, BPJS Kesehatan membayar klaim sesuai dengan jumlah pasien BPJS Kesehatan yang terdaftar di faskes.
“Disistim kapitasi itu, seluruh klaim berdasarkan jumlah peserta BPJS Kesehatan di faskes tersebut kita bayarkan. Seperti layanan gigi itu semua kita bayarkan,” jelas Rahim.
Sedangkan mengenai faskes yang menolak pasien BPJS Kesehatan disebabkan kursi perawaran gigi rusak, Rahim mengatakan harusnya faskes mempernbaiki atau menganti dengan kursi baru.
“Kursi perawatan gigi yang rusak tidak dapat menjadi alasan untuk menolak pasien BPJS Kesehatan. Jika rusak harus segera diganti, atau diperbaiki. Sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berlangsung sebagai mana mestinya,” pungkas Rahim Irham. ***
Penulis: amran
Editor : amran