SumatraTimes.co.id – Wakil Bupati Rohil Drs H Jamiludin, mewakili Bupati Rohil H Suyatno AMP, Selasa, 7 April 2020, resmi menyampaikan Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPD) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) 2019 pada Rapat Paripurna DPRD Rohil.
Rapat paripurna mendengar penyampaian LKPJ APBD Rohil 2019, dipimpin Wakil Ketua II DPRD Rohil Basiran Nur Efendi, bersama Wakil Ketua I DPRD Rohil H Abdullah, dan Wakil Ketua III DPRD Rohil Hamzah SHi MM. serta ketua-ketua fraksi, komisi, serta alat kelengkapan DPRD Rohil.
Wabup Rohil Drs H Jamiludin mengatakan memperlancar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, perlu kerjasama yang baik, Begitu juga dalam penyampaian dan pembahassn LKPJ APBD Rohil dapat kiranya memberikan manfaat kesejahteraan kepada masyarakat.
LKPJ penggunaan APBD Rohil 2019, kata Wabup H Jamiludin, sebelumnya telah disetujui BPK RI, dsn telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2016-2021, serta sesuai visi-misi Rohil. LKPJ penggunaan APBD Rohil 2019, jelasnya, juga sebagai acuan dalam penyusunan rencana strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, serta menjadi dokumen pemerintah.
“Selain itu, pertanggungjawaban Bupati Rokan Hilir tahun 2019 ini sudah mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah,” kata Wabup H Jamiludin.
Adapun pengelolaan keuangan daerah Rohil pada 2019 setelah ditetapkan sebesar Rp2, 257 triliun, dan terrealisasi Rp2,105 triliun, atau 93,2% dari keseluruhan target pendapatan daerah.
Wakil Ketua II DPRD Rohil Basiran Nur Efendi mengatakan sesuai dengan aruran yang ada sekarang ini DPRD tidak berwenang menyetujui atau mengesahkan LKPJ yang diajukan eksekurif. Meski demikian, katanya, DPRD Rohil dapat menyampaikan masukan-masukan atau catatan-catatan yang dilaporkan ke Pemda.
“Kita akan buat catatan-catatan dan masukan-masukan yang dilaporkan ke Pemda. Kita bisa sampaikan masukan-masukan berupa perbaikan-perbaikan, entah itu ada yang tidak tercapai dan tidak sesuai nanti kita bisa memberikan catatan-catatan yang sesuai untuk perbaikan pada tahun berjalan pada tahun berikutnya,” kata Basiran Nur Efendi.
Selanjutnya, jelas Basiran, pembahasan LKPJ Bupati Rohil terhadap penggunaan APBD Rohil 2019, untuk menyusun catatan dan masukan dari DPRD Rohil akan ditentukan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Rohil.
“Selanjutnya nanti Bamus yang akan tentukan apa nanti dibentuk panitia kerja (untuk menyusun masukan dan catatan dari DPRD Rohil),” pungkasnya. ***
Editor/penulis: amran