SumatraTimes.co.id – Petugas Bea-Cukai mengamankan 10,2 juta batang rokok selundupan yang diduga dari Thailand di tengah laut Aceh.
Rokok senilai Rp 10,3 miliar itu ditemukan dalam kapal kayu tanpa pemilik.
“Dari hasil pemeriksaan ke kapal, nakhoda, anak buah kapal (ABK) maupun dokumen terkait kepabeanan tidak ditemukan. Hasil pemeriksaan fisik di atas kapal ditemukan rokok ilegal sebanyak 1.020 karton, (tiap karton berisi) 50 slop, (tiap slop berisi) 10 bungkus, (tiap bungkus berisi) 20 batang yang diduga berasal dari Thailand,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kanwil Bea-Cukai Aceh Isnu Irwantoro, kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).
Isnu menjelaskan penemuan kapal rokok selundupan ini berawal dari informasi intelijen ke tim Satuan Tugas (Satgas) Kapal Patroli Bea-Cukai BC 60001. Tim Satgas yang tengah menggelar Operasi Terpadu Jaring Sriwijaya di pesisir pantai timur Provinsi Aceh bergerak mencari kapal target.
Operasi pencarian dilakukan tim Bea-Cukai Aceh serta Bea-Cukai Khusus Kepri. Mereka menemukan kapal kayu tersebut pada jarak 55 mil timur laut Peureulak, Aceh Timur, Aceh, pada Minggu (12/4) sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat itu, kapal dengan nama lambung KM Milenium GT 25 berbendera Indonesia tersebut tidak bergerak. Posisi kapal miring ke kiri serta tidak ada nakhoda di dalamnya. Tim Bea-Cukai berjumlah enam orang mendekat ke kapal dengan Sea Rider.
“Anggota Tim Satgas ini menaiki kapal kayu tersebut untuk melakukan pemeriksaan kepabeanan. Saat itulah kita menemukan rokok ilegal di dalam kapal,” jelasnya.
Menurut Isnu, tim Satgas sempat mencari ABK serta nakhoda selama satu jam, tapi tidak ditemukan. Petugas akhirnya memutuskan menarik kapal ke Pelabuhan Kuala Langsa, Aceh.
“Dengan pertimbangan keselamatan muatan KM Milenium yang sudah miring ke kiri akibat kelebihan muatan, sebagian muatannya dipindahkan ke Kapal Patroli BC 60001,” jelasnya.
“Selanjutnya KM Milenium dan muatannya ditarik menuju Pelabuhan Kuala Langsa untuk diserahterimakan ke Bea-Cukai Kuala Langsa dan Bea-Cukai Kanwil Aceh untuk pemeriksaan, penelitian, pendalaman, serta proses lebih lanjut,” ujar Isnu.***
Sumber: detikNews
Editor : Amran