SumatraTimes.co.id – Tim Pengamanan dan Penertiban Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Corona Virus Discase (Covid-19) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tetap mengedepankan tindakan persuasif dalam melakukan penertiban warung kopi, rumah makan, kios dagangan, dan tempat-tempat berkumpul warga masyarakat.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Rohil H Suryadi mengatakan sesuai dengan tugas Tim Penertiban Gugus Tugas, pelaksanaan penertiban warung kopi, rumah makan, kios dagangan, dan tempat-tempat berkumpul warga masyarakat, dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona discase (Covid-19).
“Dalam melaksanakan penertiban, kita tetap mengedepankan tindakan persuasif. Mengajak dan menghimbau pedagang dan masyarakat untuk tidak membuka usaha dan warga tidak kumpul-kumpul dalam rangka memutus penyebaran virus corona di Rohil,” kata Kadis Satpol PP Pemkab Rohil H Suryadi, di Media Centre Covid-19 Pemkab Rohil, Rabu, 15 April 2020.
Tim penertiban, jelas Suryadi, yang baru pulang dari mengikuti pendidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), menjelaskan pihaknya juga tidak lagi melakukan penahanan barang dagangan, seperti kursi dagangan. Ia juga kuatir jika barang pedagang yang ditahan hilang.
“Kita juga tau kondisi sekarang ini pedagang juga susah berjualan disebabkan kondisi wabah corona saat ini. Meski demikian para pedagang juga harus mematuhi himbauan pemerintah. Masyarakat juga tidak perlu kumpul-kumpul di warung kopi. Kalau mau makan dan minum, sebaiknya dibungkus dan dibawa pulang,” himbau Suryadi.
Dikatakan Suryadi, saat ini pelaksanaan penertiban dilakukan di tiga wilayah, yakni di Bagansiapiapi, Bagansinembah, dan di Posko Covid-19 di Bundaran Tugu Selamat Datang di Batu Sembilan, Kecamatan Bangko. Di Bagansinembah dan sekitarnya, ditempatkan 17 personil Satpol PP, di Posko Covid-19 di batu sembilan 16 peesonil, dan di Bagansiapiapi ditugaskan 40 personil.
Personil Satpol PP, terang Suryadi, untuk di Bagansiapiapi dibagi tiga shiff. Tak jarang dalam melaksanakan penertiban, ujar Suryadi, petugas disorak masyarakat. Tim pengaman dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, jelas Suryadi, bertugas sampai Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Pemkab Rohil berakhir.
“Penertiban ini terus berlanjut sampai kondisi corona virus ini selesai. Kita juga himbau toko, dan kedai-kedai, pada malam hari, menutup tempat usahanya sesuai debgan waktu yang telah ditetapkan,” tandasnya.***
Penulis/Editor: Amran