SumatraTimes.co.id – Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, menyiapkan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Kebijakan ini terkait penerapan cluster isolation untuk memutus penyebaran virus Corona.
Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution menjelaskan pemberian sanksi akan dimulai sejak Senin (4/5). Sanski akan diberikan kepada seluruh warga jika kedapatan tidak menggunakan masker di luar rumah.
“Insyaallah Senin atau Selasa kita sudah melakukan penerapan sanksi bagi yang tidak menggunakan masker di Kota Medan. Ini berlaku kepada siapapun yang berada di Kota Medan. Baik penduduk Medan ataupun yang datang ke Kota Medan terutama yang berada di luar rumah,” ujar Akhyar saat melakukan pembagian masker di Jalan Bromo Medan, Sumut, Sabtu (2/5/2020).
Akhyar mengatakan sanksi yang akan diberikan bersifat administrasi dan yustisi. Hal ini, kata Akhyar, dilakukan untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat untuk menggunakan masker.
Akhyar menjelaskan pihaknya sedang melakukan sosialisasi penerapan soal kewajiban masker kepada masyarakat. Untuk mendukung itu, Pemko Medan membagikan masker secara gratis untuk masyarakat.
“Tahap pertama adalah sosialisasi dan edukasi. Di Setiap kelurahan 3000 lembar masker di setiap kelurahan. Sebagai media sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat sebelum kita mengambil tindakan berupa sanksi,” jelasnya.***
Sumber: detiknews
Editor: amran