SumatraTimes.co.id – Polres Rohil melakukan penahanan kepada tiga mantan pejabat dI Sekretariat DPRD Rohil sejak Senin, 4 Mei 2020. Ketiga mantan pejabat Setwan DPRD Rohil itu adalah S, R dan M. Ketiganya berstatus tersangka kasus korupsi dan penyelewengan dana media tahun 2016 di Setwan DPRD Rohil.
Adapun S selaku mantan Setwan DPRD Rohil, R saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran, dan M sebagai Kasubbag Verifikasi (Pejabat Pengadaan).
Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Muhammad Mustofa SIK MH, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Farris Nur Sanjaya SIK SH MH membenarkan hal tersebut.
“Tadi sore kita sudah lakukan penahanan kepada tiga orang mantan pegawai Sekwan DPRD Rohil tersangka dalam dugaan tindak pidana Korupsi Anggaran APBD Rohil TA 2016,” jelas Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Farris Nur Sanjaya SIK SH MH.
Ketiga mantan pejabat terlibat dalam kegiatan program Pelayanan Administrasi dan Program Kerjasama Informasi dengan Media Massa APBD Rohil 2016, yang dianggarkan sebesar Rp 2.485.000.000.
“Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau, negara telah dirugikan sebesar Rp 892.875.000 dari kegiatan program kerjasama dengan media masa di Sekwan DPRD Rohil TA 2016,” terang AKP Farris Nur Sanjaya
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Polres Rohil juga sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari para saksi, yakni ratusan wartawan dari berbagai media cetak, elektronik dan online, yang waktu itu menjalankan kerjasama publikasi dengan Setwan DPRD Rohil.
“Ketiga tersangka kita jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Kasat Reskrim.
Kasus korupsi dana media di DPRD Rohil tahun anggaran 2016 telah bergulir sejak 2017. Pimpinan, kepala biro, serta wartawan yang jumlahnya ratusan sudah diwawancarai Tim Penyidik Polres Rohil.
Mengutip dari hukum online.com,
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.***
Sumber: OkLine.co.id/GoPes
Editor : Amran