SumatraTimes.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam meringankan sejumlah sektor pajak daerah yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah ini.
Beberapa sektor yang mendapat keringanan seperti hotel, restoran, hiburan, parkir, hingga pajak penerangan jalan umum (PPJU).
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan untuk lima sektor ini pihaknya membebaskan wajib pajak dari sanksi dan bunga pajak daerah.
“Ini untuk periode 2014-2019,” ujarnya, Jumat (8/5).
Selain pembebasan sanksi, melalui Peraturan Wali Kota (Perwako), pihaknya juga memberikan keringanan jangka pembayaran pajak.
“Ini khusus sektor hotel, restoran, hiburan dan parkir,” kata Rudi.
Untuk empat sektor ini juga mendapat keringanan masa pembayaran. Adapun untuk masa perpanjangan, ia menjabarkan, wajib pajak yang jatuh tempo 20 April akan diundur hingga 20 Juni.
Kemudian wajib pajak yang jatuh tempo 20 Mei akan diundur hingga 20 Juli. Sementara wajib pajak yang jatuh tempo 20 Juni diperpanjang hingga 20 Agustus.
“Perwako ini sudah kita edarkan supaya wajib pajak mengetahui ini,” kata Wali Kota.
Berikut Link Download Perihal Kebijakan Perpajakan di Masa Pandemi Covid-19 :
1. Peraturan Walikota Batam No. 21 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (https://bit.ly/PerwakoNo21_Tahun2020)
2. SK Walikota Batam No. KPTS.234/HK/III/2020 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif berupa Penghapusan Bunga dan/atau Denda PBB-P2 Periode Tahun 1994 s.d 2019 (https://bit.ly/SK_PenghapusanDendaPBB)
3. SK Walikota Batam No. KPTS. 271/HK/IV/2020 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administratif berupa Penghapusan Denda dan Bunga Pajak Daerah (https://bit.l/PenghapusanDendaPajakDaerah) ***
Sumber: metrobatam.com
Editor: amran