• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Sabtu, Maret 14, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Anggota DPRD Rohil Amansyah Apresiasi Siswa MDTA Ar-Rahman yang Aktif Mengisi Kegiatan Ramadhan

    Anggota DPRD Rohil Amansyah Apresiasi Siswa MDTA Ar-Rahman yang Aktif Mengisi Kegiatan Ramadhan

    Kepenghuluan Raja Bejamu Gelar Musyawarah RKPKep tahun 2026

    Kepenghuluan Raja Bejamu Gelar Musyawarah RKPKep tahun 2026

    Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekdakab Rohil Safari Ramadhan ke Sinaboi 

    Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekdakab Rohil Safari Ramadhan ke Sinaboi 

    Peringati Nuzulul Qur’an, Camat Sinaboi Safari Ramadhan ke Darussalam 

    Peringati Nuzulul Qur’an, Camat Sinaboi Safari Ramadhan ke Darussalam 

    Kepenghuluan Sungai nyamuk Gelar  Musyawarah APBKep dan RKPKep 2026

    Kepenghuluan Sungai nyamuk Gelar  Musyawarah APBKep dan RKPKep 2026

    Camat Sinaboi Sholat Tarawih dan Silahturahmi di Musholla Al-Muslimin 

    Camat Sinaboi Sholat Tarawih dan Silahturahmi di Musholla Al-Muslimin 

    Camat Sinaboi Hadiri Kegiatan Nuzulul Qur’an di Masjid Nurul Iman Raja Bejamu

    Camat Sinaboi Hadiri Kegiatan Nuzulul Qur’an di Masjid Nurul Iman Raja Bejamu

    Penghulu Sinaboi Lakukan Pemeliharaan Jembatan Sinaboi

    Penghulu Sinaboi Lakukan Pemeliharaan Jembatan Sinaboi

    Kepenghuluan Sungai Bakau Gelar Musyawarah APBKep 2026

    Kepenghuluan Sungai Bakau Gelar Musyawarah APBKep 2026

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Anggota DPRD Rohil Amansyah Apresiasi Siswa MDTA Ar-Rahman yang Aktif Mengisi Kegiatan Ramadhan

    Anggota DPRD Rohil Amansyah Apresiasi Siswa MDTA Ar-Rahman yang Aktif Mengisi Kegiatan Ramadhan

    Kepenghuluan Raja Bejamu Gelar Musyawarah RKPKep tahun 2026

    Kepenghuluan Raja Bejamu Gelar Musyawarah RKPKep tahun 2026

    Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekdakab Rohil Safari Ramadhan ke Sinaboi 

    Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekdakab Rohil Safari Ramadhan ke Sinaboi 

    Peringati Nuzulul Qur’an, Camat Sinaboi Safari Ramadhan ke Darussalam 

    Peringati Nuzulul Qur’an, Camat Sinaboi Safari Ramadhan ke Darussalam 

    Kepenghuluan Sungai nyamuk Gelar  Musyawarah APBKep dan RKPKep 2026

    Kepenghuluan Sungai nyamuk Gelar  Musyawarah APBKep dan RKPKep 2026

    Camat Sinaboi Sholat Tarawih dan Silahturahmi di Musholla Al-Muslimin 

    Camat Sinaboi Sholat Tarawih dan Silahturahmi di Musholla Al-Muslimin 

    Camat Sinaboi Hadiri Kegiatan Nuzulul Qur’an di Masjid Nurul Iman Raja Bejamu

    Camat Sinaboi Hadiri Kegiatan Nuzulul Qur’an di Masjid Nurul Iman Raja Bejamu

    Penghulu Sinaboi Lakukan Pemeliharaan Jembatan Sinaboi

    Penghulu Sinaboi Lakukan Pemeliharaan Jembatan Sinaboi

    Kepenghuluan Sungai Bakau Gelar Musyawarah APBKep 2026

    Kepenghuluan Sungai Bakau Gelar Musyawarah APBKep 2026

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Sosial

Suami Dalam Penjara, Istri Selingkuh dengan Oknum PNS

10 Mei 2020
in Sosial

Oknum ASN Pariaman menjalani sidang di PN. sumber foto minangkabaunews

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SumatraTimes.co.id – Oknum ASN kementerian dan selingkuhannya digerebek warga di salah satu rumah di kawasan Kelurahan Ujung Batung, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Kamis (7/5/2020) dini hari sekira pukul 02:30 WIB.

Pelaku YD (45) Oknum PNS warga Lubuk Begalung, Kota Padang dan MR (40) warga Pasir Pariaman Tengah diamankan warga saat berduaan dalam rumah itu.

“Keduanya kami amankan di sebuah rumah di Perumahan di Kelurahan Ujung Batung sedang duduk berduan. Saat diamankan keduanya mengaku bukan pasangan suami istri, sehingga keduanya kami amankan dan kami serahkan ke Pol PP Kota Pariaman,” ungkap Ridho Febrianto (29), Dubalang (Hulu Balang) Kelurahan Ujuang Batuang, saat memberikan kesaksian di Mako Pol PP Pariaman, Kamis (7/5).

Lebih Lanjut Ridho menyebut, saat diintrogasi di lokasi kejadian YD mengaku seorang ASN di salah satu kementrian sedangkan MR ibu rumah tangga. Keduanya mengaku masih mempunyai istri dan suami sah.

Hal yang sama juga diungkapkan Khani (42) Ketua Pemuda Kelurahan Ujung Batuang, ia menyebut keduanya sudah sekitar dua minggu diintai warga, karena sudah sering datang ke perumahan yang baru itu.

“Kami sudah lama mengintainya dan baru sekarang bisa mengamankanya. Karena kami sudah sering mengingatkan mereka yang sering bertamu ke rumah yang hanya ditempati oleh seorang perempuan. Karena suaminya berada di penjara. Dan kamis dini hari itu saya intai dan saya lihat ada mobil di depan rumahnya dan langsung saya panggil semua pemuda untuk mengamankanya. Keduanya kami amankan secara baik-baik dan kami serahkan kepada Pol PP,” ungkap Khani.

Sementara itu Kasi Penyidik PPNS Pol PP Kota Pariaman Alrinaldi menyebutkan melalui WhatsApp pada Jumat (8/05) bahwa keduanya sudah diamankan di Mako Pol PP untuk menjalani pemeriksaan.

“Keduanya mengakui sudah sering melakukan hubungan haram itu,” sebut Alrinaldi.

Keduanya telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Jumat (8/05) dengan putusan:

1. Para Terdakwa terbukti secara sah da meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan yang mengarah pada perzinaan,.

2. Menghukum masing-masing Terdakwa dengan membayar Denda Rp 1.000.000.

3. Apabilla denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing 3 bulan, Putusan Nomor: 07/Pid.C/2020/PN Pariaman.

Pasal yang dikenakan pasal 6 ayat, 1 junto pasal 29 ayat 2 yaitu melakukan perbuatan perzinaan dan atau yang mengarah pada perzinaan. Perda no. 10 tahun 2013 dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda lima juta rupiah.***

Sumber: minangkabaunews
Editor: amran

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.