SumatraTimes.co.id – Oknum ASN kementerian dan selingkuhannya digerebek warga di salah satu rumah di kawasan Kelurahan Ujung Batung, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Kamis (7/5/2020) dini hari sekira pukul 02:30 WIB.
Pelaku YD (45) Oknum PNS warga Lubuk Begalung, Kota Padang dan MR (40) warga Pasir Pariaman Tengah diamankan warga saat berduaan dalam rumah itu.
“Keduanya kami amankan di sebuah rumah di Perumahan di Kelurahan Ujung Batung sedang duduk berduan. Saat diamankan keduanya mengaku bukan pasangan suami istri, sehingga keduanya kami amankan dan kami serahkan ke Pol PP Kota Pariaman,” ungkap Ridho Febrianto (29), Dubalang (Hulu Balang) Kelurahan Ujuang Batuang, saat memberikan kesaksian di Mako Pol PP Pariaman, Kamis (7/5).
Lebih Lanjut Ridho menyebut, saat diintrogasi di lokasi kejadian YD mengaku seorang ASN di salah satu kementrian sedangkan MR ibu rumah tangga. Keduanya mengaku masih mempunyai istri dan suami sah.
Hal yang sama juga diungkapkan Khani (42) Ketua Pemuda Kelurahan Ujung Batuang, ia menyebut keduanya sudah sekitar dua minggu diintai warga, karena sudah sering datang ke perumahan yang baru itu.
“Kami sudah lama mengintainya dan baru sekarang bisa mengamankanya. Karena kami sudah sering mengingatkan mereka yang sering bertamu ke rumah yang hanya ditempati oleh seorang perempuan. Karena suaminya berada di penjara. Dan kamis dini hari itu saya intai dan saya lihat ada mobil di depan rumahnya dan langsung saya panggil semua pemuda untuk mengamankanya. Keduanya kami amankan secara baik-baik dan kami serahkan kepada Pol PP,” ungkap Khani.
Sementara itu Kasi Penyidik PPNS Pol PP Kota Pariaman Alrinaldi menyebutkan melalui WhatsApp pada Jumat (8/05) bahwa keduanya sudah diamankan di Mako Pol PP untuk menjalani pemeriksaan.
“Keduanya mengakui sudah sering melakukan hubungan haram itu,” sebut Alrinaldi.
Keduanya telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Jumat (8/05) dengan putusan:
1. Para Terdakwa terbukti secara sah da meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan yang mengarah pada perzinaan,.
2. Menghukum masing-masing Terdakwa dengan membayar Denda Rp 1.000.000.
3. Apabilla denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing 3 bulan, Putusan Nomor: 07/Pid.C/2020/PN Pariaman.
Pasal yang dikenakan pasal 6 ayat, 1 junto pasal 29 ayat 2 yaitu melakukan perbuatan perzinaan dan atau yang mengarah pada perzinaan. Perda no. 10 tahun 2013 dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda lima juta rupiah.***
Sumber: minangkabaunews
Editor: amran