• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
  • Galeri
Selasa, Mei 20, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kejari Rohil Tetapkan AA dan SJ Sebagai Tersangka Kasus SMPN 4 Panipahan

    Kejari Rohil Tetapkan AA dan SJ Sebagai Tersangka Kasus SMPN 4 Panipahan

    Penyidik Kejari Ambon Datangi Kantor PT DOK & Perkapalan Waiame, Sejumlah BB dan Dokumen Di sita

    Penyidik Kejari Ambon Datangi Kantor PT DOK & Perkapalan Waiame, Sejumlah BB dan Dokumen Di sita

    Ketika Keterbatasan Menguji, Pengabdian Karmila Sari Menginspirasi

    Ketika Keterbatasan Menguji, Pengabdian Karmila Sari Menginspirasi

    Dr. Hendro Dewanto, SH. MH., Kajati Jateng Yang Baru 

    Dr. Hendro Dewanto, SH. MH., Kajati Jateng Yang Baru 

    Kejati Maluku Ajak Pelajar Sekolah SMP 14 Ambon Cegah Perilaku Bullying dan Penyalahgunaan Medsos

    Kejati Maluku Ajak Pelajar Sekolah SMP 14 Ambon Cegah Perilaku Bullying dan Penyalahgunaan Medsos

    Kasi Intel Kejari SBB Hadiri Kegiatan Pelepasan 106 Calon Jamaah Haji Tahun 2025

    Kasi Intel Kejari SBB Hadiri Kegiatan Pelepasan 106 Calon Jamaah Haji Tahun 2025

    Lurah Teluk Binjai Lakukan Sosialisasikan Penertiban Pedagang Pasar Senggol Kota Dumai

    Lurah Teluk Binjai Lakukan Sosialisasikan Penertiban Pedagang Pasar Senggol Kota Dumai

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menghentikan Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan RJ

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menghentikan Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan RJ

    Aksi Damai Puluhan Massa Depan Kantor dan Mess Bupati Rohil, Ini Tanggapan Tokoh Pemuda

    Aksi Damai Puluhan Massa Depan Kantor dan Mess Bupati Rohil, Ini Tanggapan Tokoh Pemuda

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kejari Rohil Tetapkan AA dan SJ Sebagai Tersangka Kasus SMPN 4 Panipahan

    Kejari Rohil Tetapkan AA dan SJ Sebagai Tersangka Kasus SMPN 4 Panipahan

    Penyidik Kejari Ambon Datangi Kantor PT DOK & Perkapalan Waiame, Sejumlah BB dan Dokumen Di sita

    Penyidik Kejari Ambon Datangi Kantor PT DOK & Perkapalan Waiame, Sejumlah BB dan Dokumen Di sita

    Ketika Keterbatasan Menguji, Pengabdian Karmila Sari Menginspirasi

    Ketika Keterbatasan Menguji, Pengabdian Karmila Sari Menginspirasi

    Dr. Hendro Dewanto, SH. MH., Kajati Jateng Yang Baru 

    Dr. Hendro Dewanto, SH. MH., Kajati Jateng Yang Baru 

    Kejati Maluku Ajak Pelajar Sekolah SMP 14 Ambon Cegah Perilaku Bullying dan Penyalahgunaan Medsos

    Kejati Maluku Ajak Pelajar Sekolah SMP 14 Ambon Cegah Perilaku Bullying dan Penyalahgunaan Medsos

    Kasi Intel Kejari SBB Hadiri Kegiatan Pelepasan 106 Calon Jamaah Haji Tahun 2025

    Kasi Intel Kejari SBB Hadiri Kegiatan Pelepasan 106 Calon Jamaah Haji Tahun 2025

    Lurah Teluk Binjai Lakukan Sosialisasikan Penertiban Pedagang Pasar Senggol Kota Dumai

    Lurah Teluk Binjai Lakukan Sosialisasikan Penertiban Pedagang Pasar Senggol Kota Dumai

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menghentikan Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan RJ

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menghentikan Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan RJ

    Aksi Damai Puluhan Massa Depan Kantor dan Mess Bupati Rohil, Ini Tanggapan Tokoh Pemuda

    Aksi Damai Puluhan Massa Depan Kantor dan Mess Bupati Rohil, Ini Tanggapan Tokoh Pemuda

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Sosial

Suami Dalam Penjara, Istri Selingkuh dengan Oknum PNS

10 Mei 2020
in Sosial

Oknum ASN Pariaman menjalani sidang di PN. sumber foto minangkabaunews

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SumatraTimes.co.id – Oknum ASN kementerian dan selingkuhannya digerebek warga di salah satu rumah di kawasan Kelurahan Ujung Batung, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Kamis (7/5/2020) dini hari sekira pukul 02:30 WIB.

Pelaku YD (45) Oknum PNS warga Lubuk Begalung, Kota Padang dan MR (40) warga Pasir Pariaman Tengah diamankan warga saat berduaan dalam rumah itu.

“Keduanya kami amankan di sebuah rumah di Perumahan di Kelurahan Ujung Batung sedang duduk berduan. Saat diamankan keduanya mengaku bukan pasangan suami istri, sehingga keduanya kami amankan dan kami serahkan ke Pol PP Kota Pariaman,” ungkap Ridho Febrianto (29), Dubalang (Hulu Balang) Kelurahan Ujuang Batuang, saat memberikan kesaksian di Mako Pol PP Pariaman, Kamis (7/5).

Lebih Lanjut Ridho menyebut, saat diintrogasi di lokasi kejadian YD mengaku seorang ASN di salah satu kementrian sedangkan MR ibu rumah tangga. Keduanya mengaku masih mempunyai istri dan suami sah.

Hal yang sama juga diungkapkan Khani (42) Ketua Pemuda Kelurahan Ujung Batuang, ia menyebut keduanya sudah sekitar dua minggu diintai warga, karena sudah sering datang ke perumahan yang baru itu.

“Kami sudah lama mengintainya dan baru sekarang bisa mengamankanya. Karena kami sudah sering mengingatkan mereka yang sering bertamu ke rumah yang hanya ditempati oleh seorang perempuan. Karena suaminya berada di penjara. Dan kamis dini hari itu saya intai dan saya lihat ada mobil di depan rumahnya dan langsung saya panggil semua pemuda untuk mengamankanya. Keduanya kami amankan secara baik-baik dan kami serahkan kepada Pol PP,” ungkap Khani.

Sementara itu Kasi Penyidik PPNS Pol PP Kota Pariaman Alrinaldi menyebutkan melalui WhatsApp pada Jumat (8/05) bahwa keduanya sudah diamankan di Mako Pol PP untuk menjalani pemeriksaan.

“Keduanya mengakui sudah sering melakukan hubungan haram itu,” sebut Alrinaldi.

Keduanya telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Jumat (8/05) dengan putusan:

1. Para Terdakwa terbukti secara sah da meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan yang mengarah pada perzinaan,.

2. Menghukum masing-masing Terdakwa dengan membayar Denda Rp 1.000.000.

3. Apabilla denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing 3 bulan, Putusan Nomor: 07/Pid.C/2020/PN Pariaman.

Pasal yang dikenakan pasal 6 ayat, 1 junto pasal 29 ayat 2 yaitu melakukan perbuatan perzinaan dan atau yang mengarah pada perzinaan. Perda no. 10 tahun 2013 dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda lima juta rupiah.***

Sumber: minangkabaunews
Editor: amran

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Lurah Teluk Binjai Lakukan Sosialisasikan Penertiban Pedagang Pasar Senggol Kota Dumai
Berita Utama

Lurah Teluk Binjai Lakukan Sosialisasikan Penertiban Pedagang Pasar Senggol Kota Dumai

16 Mei 2025

Dumai - Lurah Teluk Binjai Idris Sardi, SH.,lakukan Sosialisasi Penertiban Pedagang Di Pasar Senggol Kota Dumai, Kamis (15/5/2026) Saat melakukan...

Read more
Aksi Damai Puluhan Massa Depan Kantor dan Mess Bupati Rohil, Ini Tanggapan Tokoh Pemuda

Aksi Damai Puluhan Massa Depan Kantor dan Mess Bupati Rohil, Ini Tanggapan Tokoh Pemuda

15 Mei 2025
Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

13 Mei 2025
Next Post

Mantan Panglima TNI Jenderal Purn Djoko Santoso Meninggal Dunia

Polsek Kembangan Amankan 7 Paket Sabu-Sabu

Trendings

  • Kejari Rohil Tetapkan AA dan SJ Sebagai Tersangka Kasus SMPN 4 Panipahan

    Kejari Rohil Tetapkan AA dan SJ Sebagai Tersangka Kasus SMPN 4 Panipahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Pidsus Kejari Rohil Audit Fisik Dugaan Korupsi SMPN 4 Palika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyidik Kejari Ambon Datangi Kantor PT DOK & Perkapalan Waiame, Sejumlah BB dan Dokumen Di sita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejadian Nyata, Masyarakat Rindu Zaman Yetno

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Keterbatasan Menguji, Pengabdian Karmila Sari Menginspirasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Rohil Naikkan Status Perkara SMPN 4 Palika ke Penyidikan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Pengadilan lantik Nasib Sagala SH sebagai Panitera yang baru.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kangkangi Perintah Pemegang Saham, Dirut BUMD PT SPRH Tak Mau Hadir Pada RUPS- LB 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jabar Bentuk Tim Mendata Anak-Anak Tidak Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.