SumatraTimes.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) RI mengusulkan ke DPR agar ada batas waktu terkait pengambilan keputusan pelaksanaan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid mengusulkan batas waktu terakhir pengambilan keputusan apakah ibadah haji 2020 digelar atau dibatalkan dapat ditetapkan pada 20 Mei atau akhir Ramadhan 1441 H.
“Kami juga mengusulkan batas waktu terakhir menunggu kepastian penyelenggaraan haji tahun 1441 H atau 2020 M dari Arab saudi adalah pada 20 Mei 2020 atau pada akhir Ramadhan 1441 H, sebelum Arab Saudi berlibur musim panas sampai minggu kedua Juni 2020,” ujar Zainut dalam rapat virtual dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (11/5/2020).
Zainut menjelaskan mengapa batas waktu itu diperlukan karena menjadi dasar pemerintah untuk menilai ketersediaan waktu dalam persiapan dan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020.
“Batas waktu terakhir tersebut juga akan menjadi salah satu pertimbangan dalam melakukan estimasi kondisi penanganan wabah Covid-19 terkait persiapan-persiapan haji di dalam negeri dan pelaksanaannya nanti di Arab Saudi,” katanya.
Zainut menyebut pemerintah hingga kini masih menunggu kabar dari pemerintah Arab Saudi.
“Sampai saat ini kami masih menunggu informasi resmi mengenai kepastian pelaksanaan atau pembatalan haji tahun 1441 H atau 2020 M, dari pemerintah Arab Saudi,” tandas Zainut.***
Sumber: okzone.com
Editor: amran