SumatraTimes.co.id – Kekerasan terhadap anggota TNI terjadi lagi pada pekan lagi.
Hal itu diketahui dari video yang viral di media sosial atau medsos.
Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria dikeroyok empat orang di Jalan Pantura, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur ( Jatim ), viral di media sosial.
Diketahui, ternyata pria yang dikeroyok empat orang tersebut merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL), berinisial Praka AF (27).
Sementara empat pengeroyok itu berinisial UW, AH, DJ, dan AM. Mereka sudah ditangkap polisi.
Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan mengatakan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Selasa (12/5/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kejadian berawal saat AF mengendarai sepeda motor dari arah Situbondo menuju Surabaya.
Saat tiba Jalur Pantura Desa Pajurangan, tersangka UW dan AH yang juga mengendarai sepeda motor keluar dari gang dan langsung masuk ke jalan raya. Tiba-tiba, UW dan AH berhenti di jalur yang dilewati AF.
Melihat ulah kedua tersangka berhenti di jalurnya, AF pun kaget dan langsung membunyikan klakson. Tak terima karena AF membunyikan klakson, mereka langsung memaki, mengumpat, dan meminta AF berhenti.
“AF pun berhenti dan turun dari motornya,” kata Ferdy di Mapolres Probolinggo, Jumat (15/5/2020).
Sambungnya, saat AF turun dari motor, kedua tersangka langsung mengeroyoknya.
“AF lalu dikeroyok oleh UW dan AH, lalu DJ dan AM datang dan ikut mengeroyok,” jelas Ferdy.
Akibat pengeroyokan itu, AF mengalami luka di bagian kepala.Tak terima dengan kejadian tersebut, AF kemudian melapor ke Polsek Gending.
Tak lama berselang, empat pengeroyok itu ditangkap polisi dan diserahkan ke Polres Probolinggo.
Kata Ferdy, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap empat tersangka tersebut, mereka mengaku saat itu mengonsumsi minuman beralkohol.
“Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” kata Ferdy.
Babinsa Dianiaya hingga Tewas
Kekerasan terhadap prajurit TNI juga terjadi di Sulawesi Tenggara ( Sultra ).
Seorang anggota TNI AD bernama Serda Baso Hadang, yang bertugas di Kodim 1413 Buton, di Kota Baubau, Sultra tewas diduga dianiaya dengan senjata tajam oleh seorang pemuda berinisial KM.
Korban yang merupakan Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Koramil 1413-16, tewas setelah mengalami luka akibat senjata tajam di sekujur tubuh.
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Karing, Kecamatan Bungi, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/5/2020) sekitar pukul 23.00 Wita.
Dari data yang dihimpun, kejadian berawal saat korban yang sedang melakukan tugas dinas malam di Kantor Koramil mendapat laporan dari warga yang menjadi korban pemukulan oleh KM.
Mendapat laporan dari warga tersebut, korban kemudian mendatangi lokasi pertikaian dan menegur pelaku. Tak terima ditegur korban, KM langsung pulang ke rumahnya dan mengambil senjata tajam.
Setelah itu, KM kemudian mendatangi korban di lokasi kejadian dan langsung menganiaya korban hingga tewas.
“Kita dengar ada suara yang berkelahi, terakhir kita dengar ada suara seperti orang dicekik, lama kemudian sudah tidak ada suara. Saat kita datang, kita lihat korban sudah terbaring,” kata seorang saksi mata bernama Yoko Mardika yang merupakan warga setempat, Jumat (15/5/2020).
Pasca-kejadian tersebut, polisi masih memburu pemuda yang menganiaya korban hingga tewas.
Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Candra Tangkari mengatakan, pihaknya sudah mengetahui indentitas pelaku dan sedang dalam pengejaran.
“(Motif) sedang kita selidiki. Barang bukti sudah kita amankan, seperti balok dan senjata tajam,” ucap Rio.
Korban disemayamkan di rumah duka di Kelurahan Kampeonaho, Kecamatan Bungi, Kota Baubau. Rencanya korban akan dimakamkan secara militer.
AKBP Zainal Rio Candra Tangkari mengatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“(Motif) sedang kita selidiki. Barang bukti sudah kita amankan, seperti balok dan senjata tajam,” katanya, Jumat (15/5/2020).
Dikutip dari akun Instagram @infokomando, foto pelaku yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas, mulai disebar.
Pelaku atas nama Komang Iyas alias Pekel. Masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan pelaku diminta melapor pada kantor kepolisian atau TNI terdekat.
Jika ditangkap, pelaku diancam pasal berlapis.
Pasal yang dimaksud adalah KUHP Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian dan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 340 KUHP berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”***
Sumber: TribunTimur
Editor: amran
0 Paket Se