SumatraTimes.co.id – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Anis Byarwati berharap, pers dapat memerankan fungsinya sebagai wadah informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta ikut memperjuangkan penegakan keadilan dan kebenaran.
Ia juga berharap, Baleg dapat menyepakati jati diri pers yang bisa mengatur dirinya sendiri (memiliki self regulatory), dengan tetap mempertimbangkan 5 prinsip utama media komunikasi yaitu frekuensi milik publik (public domain), keselamatan publik (public safety), kepentingan publik (public interest), kepedulian publik (public care) dan kesejahteraan publik (public welfare).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengingatkan para pemilik media agar memperhatikan 5 prinsip utama tersebut.
“Para pemilik media harus menyadari bahwa media komunikasi memiliki prinsip utama yaitu frekuensi itu milik publik, keselamatan publik, kepentingan publik, kepedulian publik, dan kesejahteraan publik. Tidak peduli berapa banyak frekuensi yang mereka kuasai,” tegas Anis dalam siaran pers tertulis yang diterima Parlementaria, Sabtu (13/6/2020).
Sebelumnya, dalam RDPU Panja RUU Cipta Kerja dengan Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Dr. Irwansyah (akademisi UI) pada Kamis (11/6/2020) lalu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya menjelaskan tentang fungsi pers sebagai wadah informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta ikut memperjuangkan penegakkan keadilan dan kebenaran (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers).
Mengutip pernyataan itu, Anis memberikan penekanan pada fungsi kontrol sosial dan ikut memperjuangkan keadilan dan kebenaran, yang menjadi dasar untuk mendukung kebebasan pers. Menurut Anis, pers yang bebas tidak terpasung bisa menjadi pilar untuk memperjuangkan penegakan keadilan dan kebenaran.
Dalam rapat ini, Irwansyah (akademisi UI) juga menyampaikan hasil survey 2018 tentang kedudukan media yang dijadikan referensi publik dalam mencari informasi, yang menyebutkan bahwa dari 28 negara yang di survey, Indonesia menempati urutan ke-2 setelah China. Ini artinya bahwa 68 persen masyarakat Indonesia masih menaruh kepercayaan kepada media.
“Berdasarkan hasil survey itu, terlihat masuarakat kita masih mengandalkan media sebagai sumber informasi dan pengetahuannya. Ini harus menjadi pengingat agar media selalu memberikan informasi yang benar dan akurat. Ada tanggung jawab besar pada media untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat,” kata Anis.
Data selanjutnya menyebutkan bahwa televisi masih menjadi pilihan konsumsi media bagi 89 persen milenial di Indonesia. Mengingat komposisi demografi Indonesia ke depan akan didominasi generasi milenial, maka peran televisi dalam memberikan edukasi dan informasi kepada generasi milenial, menjadi sangat penting.
Anis kemudian menyampaikan bahwa Fraksi PKS secara umum menyetujui dan mengapresiasi apa yang disampaikan oleh perwakilan insan pers pada RDPU ini. Menanggapi usulan dihapuskannya beberapa pasal (diantaranya pasal 11 dan 18), Anis menyatakan Fraksi PKS akan melakukan kajian dan mempelajarinya lebih lanjut.
Pasal-pasal ini terkait dengan keterlibatan penanaman modal asing dan masalah sanksi. “Mungkin ada pasal yang harus di drop dan ada yang harus dibuat norma baru,” ungkapnya.
Pernyataan Anis didasari data yang menunjukkan bahwa kepemilikan industri televisi (96 MHz) dikuasai lima operator besar, yaitu MNC Grup (32 MHz), Emtek Grup (24 MHz), Viva Grup (16 MHz), Trans Grup (16 MHz) dan Media Grup (8 MHz). Sementara kepemilikan industri komunikasi (372 MHz) juga dikuasai empat operator besar yaitu Telkomsel (135 MHz), Indosat Ooredoo (95 MHz), XL Axiata (90 MHz) dan Smartfren (52 MHz).
Mengakhiri pandangannya, Anggota Komisi XI DPR RI ini menyatakan bahwa Fraksi PKS akan terus berdiri bersama rakyat dan memperjuangkan kepentingan mereka. “Termasuk dalam pembahasan RUU Cipta Kerja ini,” pungkas legislator dapil DKI Jakarta I ini.***
Sumber: dpr.go.id
Editor: amran