SumatraTimes.co.id – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyita uang sebesar Rp 9,5 miliar dari tersangka MR terkait kasus dugaan korupsi penyaluran kredit modal kerja dan kredit investasi Rp149 Miliar pada Bank NTT Cabang Surabaya.
Uang disita karena diduga berasal dari tindak kejahatan.
“Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 9.509.924.588 dari rekening tersangka MR yang ada di tabungan pada Bank BNI Cabang Cibinong Bogor,” kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangannya, Selasa (23/6/2020).
Penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-01/N.3/Fd.1/01/2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Penyidikan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Modal Kerja Dan Kredit Investasi Rp 149 Miliar Pada Bank NTT Cabang Surabaya. Terdapat kredit macet yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 126 milyar.
Hari mengatakan uang Rp9,5 miliar yang disita diduga berasal dari tindak kejahatan sehingga disita agar menjadi barang bukti kasus tersebut.
Selanjutnya, uang yang disita kemudian disimpan ke dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 039 Penampungan Dana Titipan (PDT) Kejati NTT pada Bank Mandiri Cabang Urip Sumoharjo Kupang.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka, yaitu 6 tersangka merupakan debitur dan 1 broker. Diduga terdapat rekayasa proses kreditnya hingga kemudian menjadi gagal bayar dan macet.
Salah satu tersangka berinisial MR menerima total kredit senilai Rp 40 miliar. Kejaksaan menilai kerugian negara yang disebabkan tersangka MR sebesar Rp 38 miliar dalam kasus itu.
“Dimana total nilai kredit yang dikucurkan khusus kepada tersangka MR sebesar Rp 40 Milyar dan mengakibatkan kerugian negara/daerah kurang lebih sebesar Rp 38.093.316.419,” pungkas Hari.***
Sumber: detiknews
Editor: amran