SumatraTimes.co.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur tata cara pelaksanaan kampanye dalam Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19. Masa kampanye berlangsung 71 hari, sampai sebelum masa tenang.
KPU melarang pasangan calon, partai politik, dan timnya melaksanakan metode kampanye dengan kegiatan kebudayaan, olahraga, perlombaan, maupun kegiatan sosial.
“Dilarang melaksanakan metode kampanye, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik,” ujar Ketua KPU RI Arief Budiman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (22/6).
Kampanye yang dilarang itu seperti kegiatan jalan santai atau sepeda santai, bazar, donor darah, atau peringatan hari ulang tahun.
Namun, lanjut Arief, kampanye dengan kegiatan kebudayaan berupa pentas seni atau konser musik dan perlombaan diperbolehkan apabila dilakukan secara daring.
Dia mengatakan, alasan metode kampanye itu dilarang karena kegiatan itu biasanya dilakukan di luar ruangan yang lebih sulit dikendalikan daripada kegiatan di dalam ruangan.
Menurut Arief, kampanye seharusnya lebih efektif dalam penyampaian visi misi dan program pasangan calon (paslon).
Sementara, metode kampanye yang masih diperbolehkan di antaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, rapat umum, debat publik/debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Selain itu, diperbolehkan penayangan iklan kampanye di media massa baik cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran publik/swasta, serta kampanye melalui media sosial.
KPU mengatur pelaksanaan metode kampanye di atas dengan menyesuaikan standar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Arief memerinci, pertemuan terbatas dilakukan dalam ruangan tertutup dengan peserta kampanye paling banyak 40 persen dari kapasitas tempat.
Pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan dan pelaksanaan kampanye wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 di masing-masing daerah.
KPU meminta pasangan calon mengupayakan pertemuan terbatas dilakukan secara daring seperti konferensi video virtual.
KPU menentukan, debat publik diselenggarakan di dalam studio lembaga penyiaran publik atau swasta yang hanya dihadiri calon kepala daerah, anggota tim kampanye dalam jumlah terbatas, dan jajaran KPU daerah setempat.
Tidak menghadirkan undangan, penonton, atau pendukung dan siaran dapat dilakukan secara tunda apabila siaran langsung tidak dapat dilakukan.
Penyebaran bahan kampanye kepada umum dapat disebarkan pada setiap metode kampanye yang dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Pembagian bahan kampanye tidak boleh menimbulkan kerumunan.
Jumlah alat peraga kampanye yang dibuat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meliputi baliho/billboard paling banyak tiga buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota. Umbul-umbul paling banyak 10 buah setiap kecamatan dan spanduk satu buah untuk setiap desa/kelurahan masing-masing pasangan calon.
Sedangkan jumlah alat peraga kampanye yang dibuat atau dicetak oleh pasangan calon paling banyak 150 persen dari jumlah yang dibuat atau dicetak KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Rapat umum juga diatur setidaknya seperti pelaksanaan pertemuan terbatas.
KPU mengatur metode kampanye dengan penyesuaian pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.
Rancangan PKPU tersebut baru disetujui Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri melalui rapat konsultasi hari ini.
Selanjutnya, KPU akan melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu, baru PKPU tersebut bisa segera diundangkan sebagai landasan hukum penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Diketahui, tahapan pilkada serentak tahun 2020 ditunda sejak Maret lalu karena pandemi Covid-19. Sehingga pemungutan suara di 270 daerah akan digelar pada 9 Desember, bergeser dari jadwal semula 23 September. Tahapan pemilihan lanjutan mulai dilaksanakan pada 15 Juni 2020.
Sumber: republika.co.id