SumatraTimes.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau kembali menetapkan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sebagai salah satu Kabupaten di Provinsi Riau yang memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Demikian disampaikan Ketua Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Provinsi Riau Thomas Ipoeng Andjar Wasita, SE, MM bertempat di Ruang Auditorium, Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin (29/6/2020).
Dengan diperolehnya Opini Wajar tanpa pengecualian (biasa disingkat WTP) tersebut Bupati H Suyatno Amp dalam sambutannya mengatakan bahwa penyampaian LHP atas laporan pemeriksaan keuangan pemerintah daerah yang disampaikan oleh BPK RI kepada Pemkab Rohil dalam memenuhi amanah yang tertuang dalam ketentuan undang-undang no 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
“Laporan hasil pemeriksaan ini, merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Rohil terhadap APBD tahun 2019,” Ujarnya.
Lanjut Bupati H Suyatno, berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan hilir tahun 2019 didapati BPK RI kembali memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau dalam kata lain opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.
Atas capaian itulah, sebagai Pimpinan daerah Kabupaten Rokan Hilir H Suyatno mengucapkan terima kasih kepada BPK RI yang telah melakukan pemeriksaan dengan mempertahankan independensi dan integrasinya serta seluruh kepala OPD dan jajaran yang terkait dalam penyusunan laporan keuangan Kabupaten Rokanhilir. Dalam kegiatan tersebut selain Rokanhilir ada beberapa kabupaten / kota yang menerima WTP diantaranya Rohul,Dumai, Bengkalis.(Jon)
“Alhamdulillah Kabupaten Rohil kembali menerima opini WTP, harus kita syukuri pencapaian tertinggi di bidang pengelolaan keuangan oleh BPK RI dan keberhasilan ini tidak terlepas kerja keras dari komitmen kita bersama,” pungkasnya.***
Sumber: rilis Diskominfo Rohil