SumatraTimes.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 200 juta dari terpidana Heri Sutrisno, dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Rohil.
Uang Rp200 juta tersebut merupakan pembayaran denda atas nama terpidana Heri Sutrisno. pada tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran di Disdik Rohil pada Tahun Anggaran 2014.
Kepala Kejaksaan (Ka Kejari) Rohil Gaos Wicaksono SH MH, Selasa, 30 Juni 2020, mengatakan pihaknya telah berhasil mengeksekusi denda sebesar Rp 200.000.000, atas nama terpidana Heri Sutrisno dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan anggaran pada Disdik Rohil tahun anggaran 2014, berdasar petikan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2757 K/Pid.sus/2017 tanggal 21 Maret 2016.
“Uang (eksekusi denda Rp200 juta atas nama terpidana Heri Sutrisno) telah disetorkan ke kas negara,” kata Kepala Kejari Rohil Gaos Wicaksono SH MH.
Heri Sutrisno tersangkut perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada Disdik Rohil Tahun Anggaran 2014. Berdasarkan petikan putusan MA Nomor : 2757 K/Pid.sus/2017 tanggal 21 Maret 2016, keterlibatan Heri Sutrisno berdama mantan Kadisdik Rohil Hj Misnawati, dan Jafar Sidik.
“Dengan pendekatan-pendekatan yang dilakukan oleh kejaksaan, akhirnya terpidana Heri Sutrisno, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan anggaran pada Diadik Rohil Tahun Anggaran 2014 dapat dieksekusi pembayaran dendamya,” ucap Gaos Wicaksono.
Selanjut berdasar petikan putusan MA Nomor : 2757 K/Pid.sus/2017 tanggal 21 Maret 2016, uang denda yang berhasil dieksekusi disetorkan ke kas negara. “Totalnya, Rp 200 juta uang negara berhasil diselamatkan,” kata Gaos Wicaksono.***
Sumber: spiritriau
Editor: amran