SumatraTimes.co.id – Panitia Pertimbangan Landreform (Panperland) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Jumat, 17 Juli 2020, melaksanakan sidang dalam rangka penetapan tanah negara yang dikuasial oleh masyarakat di Kepenghuluan Serusa, dan Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko.
Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Rohil, di ruang rapat Setda Rohil, di Kantor Bupati Rohil di Batu Enam, membahas 287,4 hektar tanah negara yang diikuasai masyarakat di dua kepenghuluan di Kecamatan Bangko, yakni di Kepenghuluan Serusa, dan Parit Aman.
Berdasarkan salinan hasil rapat yang diperoleh dari Sekretaris Panitia Pertimbangan L:andreform Rohil, Kasi Penataan Pertanahan Kantor Pertanahan Rohil Suhendro SE, tanah seluas 287,4 hektar di Kepenghuluan Serusa, telah digarap/dikuasai Pardamean Manik dkk sebanyak 123 orang dengan jumlah 123 bidang, dan di Parit Aman, yang telah digarap/dikuasai Muhammad Irham dkk sebanyak 95 orang dengan jumlah 95 bidang.
“Kami Anggota Panitia Pertimbangan Landrefrom Rohil berdasarkan penelitian, dengan ini menyatakan bahwa, pertama tanah yang dimaksud itu adalah tanah negara yang dikuasai masyarakat,” kata Sekretaris Panitia Pertimbangan Landrefrom Rohil, Kepala Seksi Penataan Pertanahan Kantor Pertanahan Rohil Suhendro SE, usai rapat.
Selain menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik negara yang dikuasai masyarakat, Panitia Pertimbangan Landrefrom Rohil juga menyatakan, kedua bahwa tanah dimaksud tidak dipergunakan dan/atau dicadangkan untuk kepentingan izin lokasi, izin pertambangan lain oleh Pemkab Rohil.
Ketiga berdasarkan arahan fungsi rencana tata ruang wilayah Provinsi Riau, lokasi yang dimaksud masuk dalam kawasan Pertanian dan Perkebunan Rakyat.
Keempat tidak berada di luar areal kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomo 903 Tahun 2016.
Kelima tidak dalam sengketa baik batas-batasnya maupun kepemilikannya dengan pihak manapun.
Keenam para calon subjek penerima tanah dimaksud adalah masyarakat tempatan yang berdomisili di Kecamatan Bangko dan kecamatan yang berbatasan langsung yang akan mengusahakan tanah negara dimaksud secara aktfi.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, kami Anggota Pertimbangan Landreform Rohil merekomendasikan tanah negara yang dikuasi masyarakat seluas 287,4 ha di Serusa dan Parit Aman dimaksud ditetapkan menjadi objek dan subjek redistribusi tanah, yang selanjutnya direstribusikan kepada para calon subjek penerima redistribusi tanah, sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Suhendro.
Rapat Anggota Panitia Pertimbangan Landrefrom Rohil dihadiri langasung Ketua Panitia Pertimbangan Landreform Rohil, yang juga Bupati Rohil H Suyatno. Hadir Wakil Ketua I Panitia Pertimbangan Landreform Rohil, sekaligus Setda Rohil HM Job Kurniawan, Wakil Ketua II Kepala Kantor BPN Rohil HM Rocky Soenoko SH MSi.
Wakil Sekretaris I Kepala Sub Seksi Landreform dan Konsolidasi Tanah Kantor Pertanahan Rohil Tri Margono, Wakil Sekretaris II Kepala Sub Seksi Penatagunaan Tanah dan Kawasan Tertentu Kantor Pertanahan Rohil Novri Dwi Agustian SH.
Anggota Panitia Pertimbangan Landreform Rohi Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SIK, Asisten Bidang Pemerintahan danKesejahteraan Rakyat Pemkab Rohil Drs H Ferry H Parya, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Rohil H Rahmatul Zamri S Sos, Kepala Bappeda Rohil HM Job Kurniawan.
Kepala DKP Rohil Drs HM Rusli Syarief, Kadis PUPR Rohil Drs H Jon Syafrindow, Kepala Disdukcapil Rohil Basaruddin SH, Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Zulfahmi Abbas, ST MT, Kabag Tapem Setdakab Rohil Nusmansyah S.TTP MSi, Kabag Hukum Setdakab Rohil Arbain SH, Kabag Kerjasama, Perbatasan dan Pertanahan Setdakab Rohil Mulyadi Masri SSos, Camat Bangko H Rijalul Fikri SE, Penghulu Serusa Jumino, dan Penghulu Parit Aman Supratno.
“Demikian berita acara sidang Panitia Pertimbangan Landreform Rohil ini kami buat pada hari Jum’at, tanggal 11, bulan 7, tahun 2020, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” tandas Suhendro.***
Editor: amran