BAGANSIAPIAPI, sumatratimes.co.id – Sudah sebanyak 10 ribu 618 orang anak yang mengurus kartu identitas anak (KIA) per Jumat (24/07/2020) kemaren di daerah Rokan Hilir (Rohil). Demikian hal ini dijelaskan oleh Kadisdukcapil Rohil H.Basarudin SH kepada journalis sumatratimes.co.id ketika ditemui seusai rapat di kantor Bappeda Rohil Jalan Pesisir Sungai Rokan komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Senin (27/07/020).
“Adanya KIA ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan Publik. KIA ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusi warga negara Indonesia,”jelas kadisdukcapail Rohil ini.
Dikatakannya, persyaratan untuk membuat KTP anak untuk usia 5-17 tahun harus memiliki akta kelahiran, meyerahkan KTP orang tua, Kartu Keluarga (KK) dan melampirkan foto 2 x 3.
“Kalau 5 tahun kebawah tidak dengan fhoto tetapi usia anak 5 hingga usia kurang 17 tahun melampirkan fhoto,”ujarnya.
Dijelaskannya, Disdukcapil membuat KIA berdasarkan permohonan. Memang seharusnya orang tua mengajukan untuk membuat KTP Anak karena sudah memiliki akte kelahiran. Mengenai untuk membuat KIA ini , kata Basarudin, sudah diberikan pemberitahuan ke setiap sekolah.
“KIA dibuat bagi yang mengajukan permohonan. Kemaren sudah disosialisasikan ke sekolah-sekolah. Kita sudah mencetak KIA 10.618 lembar,”katanya.(gun)