SumatraTimes.co.id – Siti Holijah (20) pasrah ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Ranai menjatuhkan vonid 13 tahun penjara.
Siti Holijah dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan suami sirinya, Aswawi (35), Bendahara Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) Kepulauan Anambas. Kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan Anambas itu terjadi pada 30 September 2019.
Ijah, panggilan akrabnya, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Ranai, akhirnya resmi menjatuhkan hukuman vonis 13 tahun penjara terhadap Siti Holijah.
“Saya mewakili Tim Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Ranai, tentunya saya ucapkan terima kasih juga untuk Tim Jaksa Penuntut Umum Cabjari Anambas dan penyidik Polres Anambas atas kerjasamanya dalam penegakan hukum terhadap perkara ini,” ucap Kacabjari Tarempa, Allan Baskara, pada Minggu (9/8/2020).
Lebih lanjut, Allan katakan terhadap putusan yang dijatuhkan, terpidana Siti Holijah akhirnya menerima dan tidak mengambil upaya hukum. Meski demikian, Ijah sempat mengelak dan tidak mengakui telah membunuh suaminya.
Tewas di Tangan Istri Siri
Teka-teki kematian Bendahara Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) Kepulauan Anambas pada September 2019 lalu, akhirnya terungkap.
Pria berinisial A (35) yang awalnya dikira bunuh diri tersebut ternyata tewas akibat dianiaya oleh istri sirinya, SH alias Ijah (20).
Tim penyidik gabungan Polres Anambas mengungkap kasus ini, setelah menggelar pra rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di kamar kosan Babe, Kampung Baru, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan.
Selain itu, berdasarkan hasil autopsi terhadap jenazah korban juga menunjukkan adanya tanda-tanda penganiayaan.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Junoto SIK mengatakan, kegiatan rekonstruksi dengan tersangka Ijah ada dua. Yakni saat cekcok antara korban dan pelaku, serta detik-detik pelaku menghabisi korban.
“Tersangka melilitkan tali ayunan milik anak mereka ke leher korban yang sudah tak sadarkan diri,” kata Junoto, dalam konferensi persnya, Jumat (25/10/2019) di Mapolsek Siantan.
Dari rekonstruksi, sebelum korban menghembuskan nafas, Ijah sempat melakukan cekcok dengan korban. Keduanya saling menjambak rambut dan pukul, hingga korban lemas dan tak berdaya.
Setelah korban tak bernyawa, Ijah langsung mengelap darah korban dengan kain lap. Saat itu ada luka pada tubuh korban. Kemudian Ijah membuang lap tersebut ke lubang tang (celah-celah batu).
Adapun motif pembunuhan, Ijah tega menghabisi nyawa suaminya karena dendam. Ijah mengaku sering mendapat perlakukan kasar dari A. Dari situ, timbul niat Ijah untuk menghabisi suaminya saat Subuh.
Korban ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya, Jumat (20/9/2019). “Kronologis secara umum Ijah pergi ke karaoke. Kemudian ditunggu suaminya di kos-kosan. Terjadilah cekcok perang mulut, sehingga terjadi penganiayaan,” ujarnya.
Dari rekonstruksi yang dilakukan, juga terdapat bukti setelah korban dihabisi, tersangka membuat seolah-olah korban bunuh diri. Kemudian memanggil saksi lain yang merupakan teman dan tetangga sebelah kamar.
Saat rekonstruksi berlangsung, istri sah A hadir. Ia histeris dan meneriaki Ijah. “Dasar pembunuh, dasar pembunuh,” umpatnya.
Kasubsi Pidum dan Pidsus Ade Suganda, SH bersama Kacabjari Natuna Allan Henri Baskara Harahap, S.H, M.Hum ikut hadir dalam konferensi pers itu.
Diketahui, korban dan pelaku menikah siri pada 5 Mei 2018. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai seorang anak. Sehari-hari, Ijah bekerja sebagai pemandu karaoke
“Kemarin dipastikan terdakwa tidak menggunakan haknya untuk upaya hukum banding,” ungkap Allan.
Saat ini, Tim Jaksa Penuntut Umum tengah menjadwalkan untuk melakukan eksekusi atau putusan hakim yang telah berkekuatan hukum terhadap Siti Holijah ke Lapas Perempuan Batam.***
Sumber: Tribunbatam.id
Editor: amran