SumatraTimes.co.id – Postingan salah satu pengurus DPC Partai PDI Perjuangan Rokan Hilir (Rohil) diakun facebook atas nama Fice Kristina Watania, Sabtu pagi, 22 Aguatus 2020, menuai sorotan dari Bawaslu Rohil.
Dalam postingan di facebook pribadinya, Fice, begitu biasa dipanggil, menulis “Lanjut malam ini… Sekolah Partai… Gelombang 1 CAKADA Kab Rohil”. Terlihat dalam postingan beberapa foto, diantaranya foto pasangan bacalon petahana Suyatno, dan Jamiludin menghadap ke layar infocus, dan foto Fice duduk berdampingan dengan bacalon petahana.
Status akun tersebut menjadi perhatian publik di Rohil, untuk menanyakan kepada Bawaslu Rohil terkait pelaksanaan sekolah partai yang dilakukan oleh bacalon petahana di Mess Pemda Rohil Datuk Batu Hampar Bagansiapiapi. Diketahui pasangan bacalon petahana tersebut telah resmi mengantongi SK DPP PDIP dan DPP PAN untuk maju kembali di Pilkda Rohil 2020.
Komisioner Bawaslu Rohil, Divisi Penyelesaian Sengketa, Jaka Abdillah, mengatakan bahwa sampai saat ini bacalon petahana masih berstatus bakal calon (bacalon) karena tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Rohil dalam SK Tahapan KPU Rohil menetapkan masa pendaftaran cabup dan cawabup pada 4 – 6 September 2020.
“Keduanya (bupati dan wakil bupati) masih berstatus bakal calon. Belum calon sehingga untuk menjerat pasangan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tidak dapat dilakukan seperti yang tertulis dalam Pasal 69 Larangan Dalam Kampanye huruf h menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah,” ujar Jaka.
Ditambah Jaka, meskipun belum ditetapkan sebagai calon oleh KPU Rohil bukan berarti bacalon petahana bebas menggunakan fasilitas dan anggaran daerah. Jika hal ini dilakukan oleh bacalon petahana tentunya akan mencederai pelaksanaan Pilkada Rohil nantinya.
“Setakat ini Bawaslu mengingatkan bahwa penggunaan fasilitas dan anggaran daerah merupakan pelanggaran pilkada, jika dilakukan saat masa kampanye ada ancaman pidananya. Namun karena statusnya sekarang masih bacalon maka Bawaslu mengingatkan agar tidak mengulangi kembali,” kata Jaka. (rilis)