SumatraTimes.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melakukan penyidikan internal terkait dengan kasus bunuh diri mantan Kepala BPN Denpasar dan Kepala BPN Badung, Tri Nugraha.
“Hari ini tim dari Kejagung akan datang melakukan penyidikan internal, kami siap untuk diperiksa dan kami terbuka,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Asep Maryono, saat ditemui di Kantor Kejati Bali, seperti dilansir Antara, Selasa (1/9).
Tri Nugraha melakukan bunuh diri saat menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi kepada pegawai negeri/penyelenggara negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan dugaan tindak pidana pencucian uang atas tindak pidana asal korupsi gratifikasi kepada pegawai negeri pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Badung.
Ia menegaskan bahwa siap diperiksa dan terbuka dilakukan pemeriksaan terkait dengan kasus bunuh diri mantan Kepala BPN Denpasar dan Kepala BPN Badung, Tri Nugraha di dalam toilet Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, pada Senin (31/8) sekitar 19.40 Wita.
Sementara itu, untuk penyidik kasus gratifikasi ada lima penyidik, dua di antaranya sudah diperiksa oleh pihak Polda Bali, dua lainnya akan diperiksa pada Selasa ini.
“Tadi malam sudah dua orang penyidik yang diperiksa, hari ini kami mengirimkan dua orang termasuk CCTV di area itu sudah diambil penyidik. Kami berharap penyidik profesional dan pasti profesional. Pertama, karena kami juga ingin mengetahui kenapa ini bisa ini terjadi. Yang kami tahu yang bersangkutan masuk ke ruang pemeriksaan tidak membawa benda apapun,” katanya.
Wakajati menjelaskan sejak peristiwa itu, Polda Bali telah melakukan pemeriksaan mulai dari penyidik, CCTV dan barang bukti lainnya dari hasil olah TKP.
Selain itu, kata Asep, pihak Kejati Bali memberikan akses seluas-luasnya kepada penyidik untuk melakukan olah TKP, termasuk dalam memberi akses seluas-luasnya untuk mencari apa yang terjadi dan bagaimana bisa ada senjata yang dipakai bunuh diri Tri Nugraha.
“Mudah-mudahan penyidik bisa mendapat titik terang masalah ini dan masyarakat bisa mengetahui kasus ini dan saya berharap jangan berspekulasi tentang masalah ini,” jelasnya.
Peristiwa itu terjadi ketika tersangka Tri Nugraha akan diproses penahanan dari Kejati Bali menuju Lapas Kerobokan, karena dugaan kasus gratifikasi dan TPPU. Sekitar pukul 19.40 wita, diketahui Tri Nugraha melakukan bunuh diri dalam toilet Kantor Kejati Bali.
Kasus Gratifikasi
Terkait kasus pensertifikatan lahan Tahura di Bali ditutup setelah tersangka TN (53) ditemukan tewas bunuh diri di toilet.
TN adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia bunuh diri di toilet Kejati Bali saat hendak ditahan di Lapas Kerobokan pada Senin (31/8/2020).
Wakajati Bali, Asep Maryono menjelaskan jika hari itu TN diperiksa penyidik Bali mulai pukul 10.00 Wita. Saat datang, TN membawa tas kecil dan diminta petugas untuk menyimpannya di loker sebelum diperiksa. Masuk jam siang, pemeriksaan tersangka TN terhenti karena yang bersangkutan izin makan dan shalat.
Namun hingga pukul 15.00 Wita, Tn tak memperlihatkan diri. Petugas juga tak bisa menghubungi nomor ponselnya. Petugas pun melacak posisi TN dan pria berusia 53 tahun itu ditemukan di rumahnya di Gunung Talang, Denpasar.
Petugas pun mejemputnya dan dibawa kembali ke Kejati untuk melanjutkan pemeriksaan yang berlangsung hingga pukul 19.00 Wita.
Setelah diperiksa, TN rencananya akan langsung ditahan. Saat akan ke mobil dan sebelum turun ke lantai 1, TN izin ke toilet. Tak lama kemudian terdengar ledakan dari arah toilet.
Saat dicek, petugas menemukan TN dalam keadaan terkapar. Mantan Kepala BPN Denpasar itu pun dilarikan ke rumah sakit. Nyawa TN tak bisa diselamatkan. Ia dinyatakan meninggal dunia. Karena tersangka meningal dunia, maka kasus tersebut ditutup.
“Pasca meninggalnya tentu kami tutup kasus. Kalau soal barang sitaan nanti akan ada prosesnya sendiri,” kata dia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan mengatakan, pihaknya telah menyita barang bukti berupa pistol dan memeriksa CCTV di lokasi kejadian. Selain itu, sejumlah saksi seperti penasehat hukum korban dan penyidik Kejati Bali telah dimintai keterangan.
“Sementara kami masih melakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti. Penyebab kematiannya, memastikan jenis senjatanya, bukti kepemilikan senjata,” kata Dodi, di Kejati Bali, Senin malam.
Selain itu, akan didalami bagaimana prosedur penerimaan seorang tersangka di Kejati Bali.
“Prosedur penerimaan, kok bisa senjata masuk. Kami akan cek semuanya. Kami kumpulkan bukti dan mencari saksi,” kata dia.
Dodi mengatakan, jenazah akan diotopsi untuk mencari tahu penyebab kematiannya. Informasi sementara ada lima proyektil yang bersarang di senjata. Kemudian satu peluru telah digunakan.
Namun, Dodi belum membeberkan jenis pistol yang digunakan TN. Saat ini poisi masih melakukan identifikasi terhadap pistol tersebut.
TN diduga menerima gratifikasi saat masih menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar mulai tahun 2007 hingga 2011. Modusnya adalah ia memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan dalam beberapa penerbitan sertfikat tanah.
Kasus tersebut berawal dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait dugaan penerimaan uang dari terdakwa kasus pensertifikatan lahan Tahura saat disidangkan beberapa waktu lalu.
Hasil PPATK ini kemudian dikirimkan ke penyidik Pidsus Kejati Bali. Setelah mendapatkan sejumlah alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menetapkan TN sebagai tersangka gratifikasi pada 13 November dan 13 April 2020 sebagai tersangka TPPU.***
Sumber: merdeka.com
Editor: amran