SumatraTimes.co.id – SD alias Surya (37), warga Jalan Kelotok Lk II, Bunut Barat, Kota Kisaran Barat, Sumut, tak berkutik saat diamankan Tim Reskrim Polsek Tanah Putih Polres Rokan Hilir (Rohil) Polda Riau, di dalam sebuah warung kopi di Tanah Putih, Kamis, 5 November 2020, sekitar pukul 21.00 Wib.
SD alias Surya, ditangkap polisi atas laporan bosnya, Daeng Rholes (49). SD alias Surya dilaporkan telah mencuri tiga ban mobil truk pada Selasa, 13 Oktober 2020, saat mobil yang dikendarai pelaku parkir di areal SPBU Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih. SD alias Surya, ditangkap delapan jam pasca dilaporkan.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan bahwa benar seorang pelaku penggelapan / pencurian ban truk tronton berhasil diamankan Tim Reskrim Polsek Tanah Putih.
“Berkat kelihaian dalam serangkaian penyelidikan Tim Reskrim Polsek Tanah Putih dengan waktu singkat dapat menangkap pelaku pasca si pemilik membuat laporan ke Polsek, Kamis, 5 November 2020, sekira Pikul 14.00 Wib,” Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Dikatakan AKP Juliandi, penangkapan ini berawal laporan si pemilik kepolisi atas kejadian kehilangan tiga unit ban tronton pada Selasa 13 Oktober 2020 saat mobil tersebut diparkirkan areal SPBU Rantau Bais, Tanah Putih.
Aksi pelaku diketahui si pemilik setelah menelephone Selamat (40), salah satu supir mobil tronton, bahwa mobil truck tronton Mitsubisi BK 9213 XY warna orange yang dibawa SD (pelaku) terparkir di areal SPBU dalam kondisi ban belakang sebelah kanan dan kiri bagian luar beserta ban serap sudah tidak ada lagi.
“Selanjutnya pada saat itu juga, sipemilik mobil menyuruh Selamat melalui via handphone untuk melihat mobil tersebut. Kunci mobil masih berada dikontak dan pelaku pada saat itu tidak sedang dilokasi mobil terparkir. Maka dari itu si pemilik mobil melaporkan kejadian ini kepolsek,” jelas AKP Juliandi.
Menurut pengakuan pelaku ke polisi, SD mengakui melakukan pengambilan 3 ban mobil dan telah menjualnya dengan harga Rp 3 juta kepada seseorang. Atas perbuatannya, kata Juliandi, pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang pengelapan atau pencurian jo pasal 23 ayat 2 UU No 42/1999.
“Kepada tersangka SD dikenakan pasal 372 KUHP tentang pengelapan jo pasal 23 ayat 2 UU No 42/1999, dengan ancam penjara maksimal empat tahun,” terang Kasubbag.***
Pewarta: Sarbaini/rilis Humas Polres Rohil
Editor: amran