• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, Desember 24, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi Polres Rohil 

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi Polres Rohil 

    Wabup Jhony Charles Tutup MTQ ke-XX, Sang Juara Dapat Hadiah Umroh 

    Wabup Jhony Charles Tutup MTQ ke-XX, Sang Juara Dapat Hadiah Umroh 

    Pengusaha Mengaku Urus Rekom BBM Subsidi Langsung ke Dinas Perikanan 

    Pengusaha Mengaku Urus Rekom BBM Subsidi Langsung ke Dinas Perikanan 

    Perwakilan Bangko, Muhammad Ridho Ikut Seleksi Calon Komisaris PT SPRH 

    Perwakilan Bangko, Muhammad Ridho Ikut Seleksi Calon Komisaris PT SPRH 

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah P-APBKep dan P-RKPKep Tahun 2025

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah P-APBKep dan P-RKPKep Tahun 2025

    Kejati Riau Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Tipikor PT SPRH

    Kejati Riau Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Tipikor PT SPRH

    Ada Kepentingan Apa? Ketua HNSI Klarifikasi Berita Usaha Bubu Tiang dan Solar Subsidi

    Ada Kepentingan Apa? Ketua HNSI Klarifikasi Berita Usaha Bubu Tiang dan Solar Subsidi

    Lomba Cerdas Cermat Dokter Kecil, SDN 011 Parit Aman Berhasil Raih Juara 1

    Lomba Cerdas Cermat Dokter Kecil, SDN 011 Parit Aman Berhasil Raih Juara 1

    Pj Penghulu Syafri Kembali Jadi Komandan Barisan Pawai Ta’aruf MTQ ke XX

    Pj Penghulu Syafri Kembali Jadi Komandan Barisan Pawai Ta’aruf MTQ ke XX

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi Polres Rohil 

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi Polres Rohil 

    Wabup Jhony Charles Tutup MTQ ke-XX, Sang Juara Dapat Hadiah Umroh 

    Wabup Jhony Charles Tutup MTQ ke-XX, Sang Juara Dapat Hadiah Umroh 

    Pengusaha Mengaku Urus Rekom BBM Subsidi Langsung ke Dinas Perikanan 

    Pengusaha Mengaku Urus Rekom BBM Subsidi Langsung ke Dinas Perikanan 

    Perwakilan Bangko, Muhammad Ridho Ikut Seleksi Calon Komisaris PT SPRH 

    Perwakilan Bangko, Muhammad Ridho Ikut Seleksi Calon Komisaris PT SPRH 

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah P-APBKep dan P-RKPKep Tahun 2025

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah P-APBKep dan P-RKPKep Tahun 2025

    Kejati Riau Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Tipikor PT SPRH

    Kejati Riau Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Tipikor PT SPRH

    Ada Kepentingan Apa? Ketua HNSI Klarifikasi Berita Usaha Bubu Tiang dan Solar Subsidi

    Ada Kepentingan Apa? Ketua HNSI Klarifikasi Berita Usaha Bubu Tiang dan Solar Subsidi

    Lomba Cerdas Cermat Dokter Kecil, SDN 011 Parit Aman Berhasil Raih Juara 1

    Lomba Cerdas Cermat Dokter Kecil, SDN 011 Parit Aman Berhasil Raih Juara 1

    Pj Penghulu Syafri Kembali Jadi Komandan Barisan Pawai Ta’aruf MTQ ke XX

    Pj Penghulu Syafri Kembali Jadi Komandan Barisan Pawai Ta’aruf MTQ ke XX

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Bandar Sabu Ditangkap, BB Uang Rp 80 Ribu

30 November 2020
in Berita Utama, Sosial

Tersangka SK alias SR (32) diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah. foto polres rohil

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SumatraTimes.co.id — Seorang pria ditangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir (Rohil), karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.

Pria yang ditangkap Tim Opsnal Polsek Bagansinembah itu berinisial SK alias SR (33), warga Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Batu Kota, Bagan Sinembah, Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Minggu malam (29/11/2020) membenarkan hal tersebut.

Tersangka SK alias SR (32) bersama BB, saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah. foto polres rohil

Kronologis penangkapan, rerang Juliandi, pada Kamis (26/11/2020) sekira pukul 15.30 Wib, Panit Opsnal Polsek Bagan Sinembah Ipda K Saragih bersama Anggota Opsnal Bripka Dedy Candra, mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi diduga narkotika jenis sabu dan ganja di lapangan yang berada di Jalan Pirdam Jalur II, Kepenghuluan Bagan Manunggal, Bagan Sinembah, Rohil.

Selanjutnya, Ipda K Saragih bersama Bripka Dedy Candra melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK. AKP Indra Lukman memerintahkan Ipda K Saragih bersama Bripka Dedy Candra melakukan penyelidikan ke TKP dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan, dan Surat Perintah Penggeledahan.

“Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 Wib, setelah Tim Opsnal tiba di TKP, melihat ada seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang dimaksud sudah berada di lapangan. Maka Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap terlapor yang mengaku berinisial SK,” kata Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

Ketika Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan / pakaian tidak ditemukan barang bukti narkotika, melainkan menemukan uang kertas sebesar Rp 80.000 disaku belakang kanan celana levis pendek yang dipakai SK.

Selain itu, kata Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Asus warna hitam disaku depan sebelah kiri celana jeans pendek yang dipakai SK. Tim Opsnal yang dibantu warga mencari barang bukti narkotika lainnya disekitar SK.

Tiba-tiba seorang warga menemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok Surya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja.

“Selanjutnya team opsnal membawa tersangka SK beserta barang bukti ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut,” ungkap Juliandi.

Juliandi menambahkan, dari hasil introgasi dilakukan personel, tersangka SK mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya, diperoleh dari iBCT (DPO) dan narkotika jenis daun ganja tersebut didapat dari EO (DPO).

“Berat kotor BB narkotika jenis sabu 0,99 gram, dan berat kotor BB narkotika jenis daun 1,16 gram. Berdasarkan itu tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya diatas 7 tahun penjara,” pungkas AKP Juliandi.***

Sumber: rilis Polres Rohil

Penulis: sarbaini
Editor: amran

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.