BAGANSIAPIAPI, sumatratimes.co.id – Pengesahan 4 ranperda menjadi perda dilaksanakan di ruang sidang utama gedung DPRD Rohil jalan pesisir sungai Rokan komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Selasa (15/12/2020). Selanjutnya 11 ranperda disampaikan oleh DPRD Rokan Hilir kepada pemerintah Rohil. Tampak hadir saat itu bupati Rokan Hilir H Suyatno, sekdakab Rohil HM Job Kurniawan,SAP, sekwan Sarman Syahroni, wakil ketua DPRD Rohil Abdullah, Basirun nur Efendi dan Hamzah serta anggota DPRD Rohil serta sejumlah pejabat pimpinan OPD Rohil.
Bupati Rohil dalam sambutannya menyampaikan adapun 11 ranperda yang disampaikan oleh DPRD Rohil yakni diantaranya ranperda tentang APBD Rohil tahun 2022, ranperda APBD Perubahan 2021, ranperda tentang pertanggung jawaban APBD 2020, ranperda tentang perubahan nama dan badan hukum PD Sarana Pembangunan Daerah, renperda tentang peningkatan infrastruktur layanan penerangan jalan umum pintar, ranperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2020 sampai dengan 2035, ranperda tentang rencana pembangunan industri kabupaten Rohil 2019 sampai dengan 2039, ranperda tentang penyertaan modal PT Pengembangan Investasi Riau dan PT Riau Air Line , ranperda tentang rencana tata ruang daerah kabupaten Rohil, ranperda tentang hymne dan mars kabupaten Rohil.
“Dari 11 ranperda yang diusulkan tersebut, perlu diinformasikan bahwa sebahagian sudah pernah kita usulkan pada tahun sebelumnya dan ada 3 merupakan usulan baru diluar ranperda wajib yaitu ranperda perubahan kedua atas perda nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, ranperda tentang perubahan nama dan badan hukum PD Sarana Pembangunan Daerah dan ranperda tentang peningkatan infrastruktur layanan penerangan jalan umum pintar,”ujarnya.
Dalam usulan penyampaian ranperda ini masih melihat adanya ranperda penyertaan modal pada PT PIR dan PT RAL. Oleh sebab itu, dijelaskannya bahwa terkait dengan penyertaan modal PT PIR dan PT RAL, merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan BPK RI perwakilan provinsi Riau yang mengamanatkan agar penyertaan modal oleh pihak ketiga harus diatur melalui perda walaupun dalam hal perusahaan itu sudah tidak beroperasi lagi.
“Akan tetapi pemerintah daerah pernah memberikan modal ataupun saham seperti terhadap PT PIR dan PT RAL maka perda tersebut berisikan dan menyebutkan berapa besarnya dana yang telah dan pernah dipinjam bukan merupakan penambahan penyertaan modal selanjutnya,”tuturnya.
Lebih lanjut dikatakannya, ranperda tentang pembentukan dan susunan struktur OPD dilingkungan pemerintah kabupaten Rohil melakukan amanat dari permendagri nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan provinsi dan kabupaten kota dan hasil keterangan maupun penjelasan tersebut telah mendapat rekomendasi dan persetujuan dari pemerintah provinsi riau selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat.
Sedangkan ranperda tentang perubahan nama dan badan hukum PD Sarana Pembangunan daerah disesuaikan dengan amanat peraturan perundang undangan dan sistem pengelolaan keuangan BUMD. Kemudian ranperda tentang peningkatan infrastruktur layanan penerangan jalan umum pintar yaitu untuk efisiensi dan efektifitas pelayanan penerangan jalan umum di kabupaten Rohil, baik sektor keuangan maupun sektor ketersediaan pemeliharaan penerangan jalan umum.
“Saudara ketua, wakil ketua dan anggota dewan yang saya hormati dan badan pembentukan perda rohil, terima kasih telah menyembatani persetujuan program pembentukan perda Rohil 2021 ini,”jelasnya.
Dikatakannya, ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Rohil serta Badan pembentukan Perda Rohil telah menyempurnakan 5 ranperda yaitu ranperda tentang perubahan atas perda nomor 11 tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, ranperda tentang pengendalian pencemaran air, ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, ranperda tentang perubahan nama dan badan hukum PD Bank Perkreditan rakyat Rokan Hilir menjadi PT BPR Bank Rokan Hilir (perseroda) dan ranperda tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan.
Dari 5 ranperda yang diparipurnakan, hanya 4 ranperda yang disahkan, sedangkan yang satu ranperda yakni ranperda tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan tidak dapat disahkan karena permendagri nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan yang menjadi dasar ranperda tersebut telah dicabut dan diganti dengan permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa. Dalam permendagri tersebut dinyatakan bahwa pengaturan dan penetapan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa diatur dengan peraturan kepala daerah.
“Pimpinan dan anggota dewan yang saya hormati, kami menyadari bahwa program pembentukan perda yang kami sampaikan ini banyak kekurangan dan kelemahan, untuk itulah dengan dilaksanakan diskusi serta saran eksekutif dan legislatif. Mudah mudahan menghasilkan produk hukum yang benar-benar dapat digunakan dan diterima oleh lapisan masyarakat. Semoga program pembentukan perda yang disampaikan ini dapat disepakati seluruhnya serta disetujui dan disahkan agar tidak ada lagi sisa ranperda yang menjadi pekerjaan rumah dan badan pekerja,”pungkasnya bupati Rokan Hilir H Suyatno. (Gun)