BAGAN SINEMBAH – Polsek Bagan Sinembah Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penipuan. Pelaku ditangkap atas laporan David Sibarani (51) Selasa (25/12 2020).
Terlapor yang bernama Suheri ALS Heri ada meminjam uang sebesar 15.000.000,- (lima belas juta) rupiah. dengan agunan ATM dan buku rekening Bank Mandiri gaji dari PTPN III TORGAMBA sudah membayar angsuran pada bulan April 2020 sampai pada bulan Juli 2020, dan pada bulan Agustus sampai sekarang belum ada bayar, setelah dicek dan ternyata benar belum ada membayar.
Kemudian Pelapor menjumpai terlapor menanyakan angsuran pinjaman tersebut dan pengakuan terlapor bahwa ia telah menggandakan ATM dan Buku Rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening yang sama dan Terlapor meminjam uang kepada Saksi III (Jumanto Nadapdap).
Tahu demikian, selanjutnya Pelapor melaporkan kekantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
Kemudian hari Senin 08 Februari 2021, sekira pukul 12:00 WIB, Reskrim Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi keberadaan Pelaku di rumahnya yg berada di perumahan PTPN III TORGAMBA Kec. Torgamba Kab. Labuhan Batu Selatan – Sumut kemudian Reskrim Polsek Bagan Sinembah melaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah.
Lebih lanjut, Kapolsek Bagan Sinembah perintahkan untuk cek TKP dab kemudian Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung pergi menuju rumah Pelaku guna melakukan pengecekan tentang kebenaran informasi tersebut.
Setibanya dirumah pelaku sekira pukul 12:00 WIB, ternyata benar sedang berada dirumah, setelah dapat selanjutnya Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung mengamankan Pelaku dan membawa Pelaku kekantor Polsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut.
(Humas Polres Rohil)