(Sumatratimes.co.ud ) – Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) merupakan bagian dari ruang lingkup DAK Nonfisik Bidang Kesehatan.
Untuk tahun anggaran 2020 pengelolaan Dana BOK Provinsi, Kabupaten/Kota, Puskesmas dan lainnya merujuk pada Permenkes RI Nomor 86 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfiksi Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020.
Saat Dikonfirmasi ketua komunitas muda Indonesia (PD KAMI) Ahmad Alimin menyampaikan berdasarkan dana rincian dari lampiran APBN tahun 2020 Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau menerima bantuan operasional kesehatan dan keluarga berencana mencapai 27, 4 Miliar. Jumat ( 12/11/2021)
Salah satunya termasuk BOK untuk Puskesmas se- Kabupaten Rokan Hilir yang dimanfaatkan untuk pembiayaan berbagai kegiatan priorits yang telah ditetapkan oleh Puskesmas seperti belanja transportasi petugas kesehatan, kendaraan, belanja perjalanan dinas didalam Kabupaten, belanja bahan pakai habis, belanja pencetakan dan penggandaan, belanja makan dan minum rapat, kegiatan pertemuan di dalam kabupaten, belanja tenaga kontrak, dan sebagainya dengan tujuan meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat utamanya promotif dan preventif di wilayah kerja Puskesmas yang bersangkutan., Urainya
Sementara itu bertolak dari uraian diatas dan berdasarkan data yang diperoleh dilapangan serta informasi dari salah satu pengiat anti korupsi Rokan Hilir Aman Nugra ,Se menyampaikan bahwa diduga terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana BOK pada masing masing Puskesmas di Kabupaten Rokan Hilir.
Terkait dari penggunaan dana BOK Puskesmas Bagansiapiapi dan Puskesmas Sinaboi dari data yang ada diduga ada beberapa belanja terkait penggunaan BOK Puskesmas Tahun 2020 yang dibengkakkan serta adanya dugaan pemotongan beberapa item belanja yang diterima oleh tenaga kesehatan baik ASN maupun tenaga honorer. Jelasnya
Nara sumber lainnya, Andi Nugraha,SE red juga menjelaskan bahwa Dugaan tersebut terjadi dan ada pembengkakkan pengeluaran belanja serta adanya dugaan pemotongan beberapa item belanja yang diterima oleh tenaga kesehatan baik ASN maupun pegawai honorer pada BOK Puskesmas ini berdasarkan informasi yang diperoleh diduga adanya setoran yang kepada oknum ASN pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir.
Untuk itu kami meminta kepada Bapak Bupati Rokan Hilir supaya meminta Kejari Rokan Hilir agar mendalami dugaan penyimpangan BOK pada Puskesmas Bagansiapiapi & Puskesmas Sinaboi. Ini berdasarkan dugaan dan data yang ada, karena kita juga menduga duga kondisi ini juga terjadi pada Puskesmas lainnya dilingkungan Kabupaten Rokan Hilir.
Terpisah saat dikonfirmasi baru baru ini, Kepala Puskesmas ( Kapus) Bagansiapiapi Dr. Erwinto mengatakan dan menepis semua dugaan tersebut serta menjelaskan bahwa dana alokasi khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan, tahun anggaran 2020 pengelolaan Dana BOK Provinsi, Kabupaten/Kota, Puskesmas dan lainnya tentunya harus merujuk pada Permenkes RI Nomor 86 Tahun 2019, dimana Kabupaten Rohil yaitu dinas kesehatan hanya menyelesaikan administrasi saja serta tidak ada terlibat secara lansung dengan uang , juga kami tegaskan tidak ada pungutan serta pemotongan seperti yang dimaksud, jelasnya. (sy)